Pemerintah Provinsi Gorontalo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), juga Pajak dan Retribusi Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

"Alhamdulillah tujuh fraksi di DPRD telah menyetujui dua usulan Raperda yang diajukan," kata Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya di Gorontalo, Selasa.

Raperda tersebut disampaikan langsung Ismail Pakaya pada pembicaraan tingkat satu melalui rapat paripurna DPRD ke-121 di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo.

Dia mengatakan persetujuan ini tidak lepas dari beberapa catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.

Pemprov Gorontalo telah menyimak seluruh pemandangan umum yang disampaikan DPRD melalui fraksi-fraksi yang ada, terhadap dua raperda tersebut.

"Kami berharap masukan tersebut dapat menyempurnakan raperda yang diajukan menjadi produk hukum berkualitas dan berpihak kepada kepentingan kemajuan dan kemakmuran daerah," katanya.

Oleh karena itu, sebagai penjabat gubernur, Ismail Pakaya sangat menyambut baik dan menyampaikan terima kasih terhadap seluruh koreksi dan masukan konstruktif.

Menurutnya, pertimbangan dan persetujuan fraksi-fraksi untuk membahas lebih lanjut Raperda Revisi RTRW Provinsi Gorontalo Tahun 2023 hingga 2024 sesuai mekanisme dan tata tertib dalam mewujudkan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Pemprov juga berharap keberadaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat menciptakan alokasi sumber daya yang efisien, transparan, akuntabilitas dan berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kita ajukan payung hukum ini untuk penyempurnaan terhadap panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya optimalisasi sumber penerimaan bagi daerah melalui pajak dan retribusi untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023