Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Forum Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Gorontalo meminta Polda memecat sejumlah polisi yang diduga terlibat dalam pemerkosaan seorang anak di bawah umur.
"Polda harus memecat dan mengadili anggota kepolisian yang memerkosa anak di bawah umur dan jangan ada intimidasi dari penegak hukum kepada keluarga korban," kata Koordinator FPR Alia Sidik.
FPR juga menuntut Polda segera menetapkan tersangka dalam kasus itu dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
FPR mengecam oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, namun justru menjadi pelaku perbuatan asusila tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Lisma Dunggio membantah pihaknya sengaja memperlambat proses hukum kasus itu.
"Kami sudah memeriksa oknum polisi yang disebut-sebut sebagai pelaku namun statusnya masih sebagai saksi. Sementara korban hari ini baru kami periksa," ujarnya.
Ia menambahkan hingga saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan sehingga pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan kepada media.
"Media sudah menyebut ada sejumlah polisi sebagai pelakunya, padahal kami saja belum mengeluarkan pernyataan itu," tukasnya.
Menurutnya, jika para polisi itu terbukti melakukan pemerkosaan maka yang bersangkutan akan dikenakan tiga sanksi yakni hukuman disiplin, pidana dan sanksi kode etik.
Sebelumnya orang tua korban pemerkosaan melaporkan kasus yang diduga melibatkan Sembilan oknum polisi tersebut.
Korban berinisial UI (16) yang duduk di bangku kelas dua SMA itu sempat dirawat di RS Aloei Saboe karena trauma atas pemerkosaan yang dilakukan pada Juli-Oktober 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013
"Polda harus memecat dan mengadili anggota kepolisian yang memerkosa anak di bawah umur dan jangan ada intimidasi dari penegak hukum kepada keluarga korban," kata Koordinator FPR Alia Sidik.
FPR juga menuntut Polda segera menetapkan tersangka dalam kasus itu dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
FPR mengecam oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, namun justru menjadi pelaku perbuatan asusila tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Lisma Dunggio membantah pihaknya sengaja memperlambat proses hukum kasus itu.
"Kami sudah memeriksa oknum polisi yang disebut-sebut sebagai pelaku namun statusnya masih sebagai saksi. Sementara korban hari ini baru kami periksa," ujarnya.
Ia menambahkan hingga saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan sehingga pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan kepada media.
"Media sudah menyebut ada sejumlah polisi sebagai pelakunya, padahal kami saja belum mengeluarkan pernyataan itu," tukasnya.
Menurutnya, jika para polisi itu terbukti melakukan pemerkosaan maka yang bersangkutan akan dikenakan tiga sanksi yakni hukuman disiplin, pidana dan sanksi kode etik.
Sebelumnya orang tua korban pemerkosaan melaporkan kasus yang diduga melibatkan Sembilan oknum polisi tersebut.
Korban berinisial UI (16) yang duduk di bangku kelas dua SMA itu sempat dirawat di RS Aloei Saboe karena trauma atas pemerkosaan yang dilakukan pada Juli-Oktober 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013