Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Bupati Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Indra Yasin mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah tersebut, agar memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di daerah tempatnya bekerja.
"Bagaimana saya akan menaikkan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi ASN, jika kucuran dana alokasi umum (DAU) untuk daerah ini berpotensi berkurang, akibat jumlah ASN memiliki KTP Gorontalo Utara terus berkurang," ujar Indra, Senin di Gorontalo.
Makanya, ia menegaskan ASN di daerah ini harus memiliki KTP tempat ia bekerja.
"Tidak ada toleransi lagi bagi para ASN yang mengajukan perpindahan alamat tempat tinggal, apalagi dengan sengaja bermaksud mengganti KTP dengan berbagai alasan," ujarnya.
Ia bahkan bermaksud memeriksa KTP seluruh ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpin.
"Kalau perlu, saya akan mengecek satu per satu KTP para ASN," kata Indra.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Kardiyat Tomajahu mengatakan, pihaknya akan menyiapkan perangkat khusus yang bisa digunakan untuk mendeteksi alamat para aparatur di daerah ini.
Alat tersebut kata Kardiyat, akan memudahkan untuk mendeteksi tempat tinggal aparatur apakah tercatat sebagai penduduk daerah ini atau bukan.
Menurutnya, banyak ASN mengajukan permintaan pindah KTP dengan berbagai alasan, termasuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah lain.
"Sesuai instruksi bupati, tidak akan lagi mengizinkan ASN mengganti KTP apalagi dengan alasan pindah alamat untuk mendapatkan pelayanan tertentu di daerah lain," ujar Kardiyat.
Terkait perekaman KTP elektronik (e-KTP) di daerah ini kata ia, sudah mencapai 88 persen. Sehingga pihaknya masih akan menuntaskan perekaman untuk 8 ribu wajib KTP tersebar di 123 desa di 11 kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Bagaimana saya akan menaikkan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi ASN, jika kucuran dana alokasi umum (DAU) untuk daerah ini berpotensi berkurang, akibat jumlah ASN memiliki KTP Gorontalo Utara terus berkurang," ujar Indra, Senin di Gorontalo.
Makanya, ia menegaskan ASN di daerah ini harus memiliki KTP tempat ia bekerja.
"Tidak ada toleransi lagi bagi para ASN yang mengajukan perpindahan alamat tempat tinggal, apalagi dengan sengaja bermaksud mengganti KTP dengan berbagai alasan," ujarnya.
Ia bahkan bermaksud memeriksa KTP seluruh ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpin.
"Kalau perlu, saya akan mengecek satu per satu KTP para ASN," kata Indra.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Kardiyat Tomajahu mengatakan, pihaknya akan menyiapkan perangkat khusus yang bisa digunakan untuk mendeteksi alamat para aparatur di daerah ini.
Alat tersebut kata Kardiyat, akan memudahkan untuk mendeteksi tempat tinggal aparatur apakah tercatat sebagai penduduk daerah ini atau bukan.
Menurutnya, banyak ASN mengajukan permintaan pindah KTP dengan berbagai alasan, termasuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah lain.
"Sesuai instruksi bupati, tidak akan lagi mengizinkan ASN mengganti KTP apalagi dengan alasan pindah alamat untuk mendapatkan pelayanan tertentu di daerah lain," ujar Kardiyat.
Terkait perekaman KTP elektronik (e-KTP) di daerah ini kata ia, sudah mencapai 88 persen. Sehingga pihaknya masih akan menuntaskan perekaman untuk 8 ribu wajib KTP tersebar di 123 desa di 11 kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016