Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Diah Anggraeni sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Selain memeriksa Diah, KPK juga dijadwalkan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Selanjutnya, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugerah Ipung F dan Made Oka Masagung yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Sebelumnya, Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek tersebut.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017