Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan
memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014
Diah Anggraeni sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi
pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk
Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Selain memeriksa Diah, KPK juga dijadwalkan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Selanjutnya, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugerah Ipung F dan Made Oka Masagung yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Sebelumnya, Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Selain memeriksa Diah, KPK juga dijadwalkan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Selanjutnya, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugerah Ipung F dan Made Oka Masagung yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Sebelumnya, Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017