Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Bank Indonesia (BI) Cabang Gorontalo menyatakan larangan "double swipe" atau penggesekkan ganda kartu kredit maupun debit, yang dilakukan pedagang dalam melayani transaksi nontunai.
Manajer fungsi koordinasi komunikasi dan kebijakan (FK3) BI cabang Gorontalo, Unggul Priyatna, mengatakan larangan gesek ganda diberlakukan dengan tujuan mencegah terjadi penyalahgunaan data nasabah.
"Saat transaksi nontunai berlangsung, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC) milik bank, dan tidak diperbolehkan melakukan penggesekkan lainnya termasuk di mesin kasir (cash register) milik toko atau pusat perbelanjaan tersebut," Kata Unggul, Sabtu.
Dia menjelaskan, dengan gesek ganda maka semua data kartu nasabah akan tersimpan di database perusahaan tersebut, termasuk nomor "Card Verification Value" (CVV), yaitu tiga angka terakhir yang terdapat dibelakang kartu, dimana kode tersebut sangat penting untuk mengverifikasi data pengguna kartu tersebut.
Larangan ini sudah tertuang dalam peraturan BI nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan transaksi pembayaran, dan hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada bank dan juga pedagang yang menyediakan fasilitas transaksi nontunai.
"bocornya data pengguna kartu, sangatlah berisiko tinggi. Misalnya, jika ada "skimmer" atau alat pencuri data nasabah pada mesin kasir, sehingga kartu dapat dibuat duplikat untuk disalahgunakan, atau tindakan merugikan
lain yaitu data pemilik kartu diperjual belikan kepada pihak ketiga," tuturnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah mengingatkan bank dan penerbit kartu kredit untuk menindak tegas pedagang yang masih melakukan gesek ganda itu, sedangkan bagi pemilik kartu diimbau agar menggunakan haknya untuk menolak jika kartunya hendak digesek lagi di mesin kasir.
"Pemilik kartu bisa membatalkan pembelian barang apabila melihat kasir melakukan penggesekkan di mesin kasir," tambahnya.
BI akan memberikan sanksi bagi pedagang atau "merchant" yang masih melakukan gesek ganda kartu debit maupun kredit.
Asisten Manajer BI cabang Gorontalo, Fian mengatakan sanksi yang diberikan antara lain peringatan tertulis kepada �merchant� hingga pencabutan kewenangan untuk menjalankan pembayaran melalui mesin "electronic data capture" (EDC)
"Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara hingga pencabutan penggunaan mesin EDC untuk transaksi nontunai," tegasnya.
Pihaknya meminta masyarakat selaku pemilik kartu menolak jika kartunya baik kredit maupun debit digesek ganda saat melakukan transaksi, jika hal tersebut terlanjur terjadi maka, nasabah dipersilahkan untuk melapor ke pihak bank yang mengeluarkan kartu atau langsung ke BI.
Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen atau pemilik kartu adalah elemen yang harus turut berperan dalam mencegah terjadinya gesek ganda.
"Jangan ragu untuk menolak atau membatalkan transaksi, apabila melihat kasir melakukan penggesekkan kartu di mesin kasir," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Manajer fungsi koordinasi komunikasi dan kebijakan (FK3) BI cabang Gorontalo, Unggul Priyatna, mengatakan larangan gesek ganda diberlakukan dengan tujuan mencegah terjadi penyalahgunaan data nasabah.
"Saat transaksi nontunai berlangsung, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC) milik bank, dan tidak diperbolehkan melakukan penggesekkan lainnya termasuk di mesin kasir (cash register) milik toko atau pusat perbelanjaan tersebut," Kata Unggul, Sabtu.
Dia menjelaskan, dengan gesek ganda maka semua data kartu nasabah akan tersimpan di database perusahaan tersebut, termasuk nomor "Card Verification Value" (CVV), yaitu tiga angka terakhir yang terdapat dibelakang kartu, dimana kode tersebut sangat penting untuk mengverifikasi data pengguna kartu tersebut.
Larangan ini sudah tertuang dalam peraturan BI nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan transaksi pembayaran, dan hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada bank dan juga pedagang yang menyediakan fasilitas transaksi nontunai.
"bocornya data pengguna kartu, sangatlah berisiko tinggi. Misalnya, jika ada "skimmer" atau alat pencuri data nasabah pada mesin kasir, sehingga kartu dapat dibuat duplikat untuk disalahgunakan, atau tindakan merugikan
lain yaitu data pemilik kartu diperjual belikan kepada pihak ketiga," tuturnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah mengingatkan bank dan penerbit kartu kredit untuk menindak tegas pedagang yang masih melakukan gesek ganda itu, sedangkan bagi pemilik kartu diimbau agar menggunakan haknya untuk menolak jika kartunya hendak digesek lagi di mesin kasir.
"Pemilik kartu bisa membatalkan pembelian barang apabila melihat kasir melakukan penggesekkan di mesin kasir," tambahnya.
BI akan memberikan sanksi bagi pedagang atau "merchant" yang masih melakukan gesek ganda kartu debit maupun kredit.
Asisten Manajer BI cabang Gorontalo, Fian mengatakan sanksi yang diberikan antara lain peringatan tertulis kepada �merchant� hingga pencabutan kewenangan untuk menjalankan pembayaran melalui mesin "electronic data capture" (EDC)
"Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara hingga pencabutan penggunaan mesin EDC untuk transaksi nontunai," tegasnya.
Pihaknya meminta masyarakat selaku pemilik kartu menolak jika kartunya baik kredit maupun debit digesek ganda saat melakukan transaksi, jika hal tersebut terlanjur terjadi maka, nasabah dipersilahkan untuk melapor ke pihak bank yang mengeluarkan kartu atau langsung ke BI.
Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen atau pemilik kartu adalah elemen yang harus turut berperan dalam mencegah terjadinya gesek ganda.
"Jangan ragu untuk menolak atau membatalkan transaksi, apabila melihat kasir melakukan penggesekkan kartu di mesin kasir," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017