Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) Gorontalo Marthen Taha-Ryan Kono, Herson Abas menilai Panwaslu setempat salah menafsirkan instansi berwenang penyelenggara pendidikan, sehingga pasangan itu direkomendasikan pembatalan pencalonannya.

"Kami tidak salah dalam penafsiran instansi berwenang penyelenggara pendidikan, mereka (Panwaslu) salah dalam menafsirkan hal itu," kata Herson usai mendengarkan pembacaan putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2018, Senin.

Menurut Herson yang menjadi pihak terkait dalam sengketa itu, berpendapat bahwa Kedutaan Besar (Kedubes) Australia di Jakarta juga mengurus atau menyelenggarakan pendidikan.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hukum Panwaslu Atas Pembatalan Marthen-Ryan

Ia menambahkan, untuk dokumen luar negeri, maka Kedubes bisa melakukan legalisir dokumen tersebut.

Lanjut dia, sementara Panwaslu menafsirkan sendiri, terkait kata "instansi berwenang" itu multi tafsir, tidak bisa ditafsirkan sendiri.

Ia menegaskan juga terkait perbaikan syarat calon, sesuai ketentuan mulai tanggal 18-20 Januari 2018, pihaknya sudah sesuai jadwal tahapan dan program sebagaimana diatur dalam pearturan KPU nomor 3 tahun 2017.

Terkait dengan perbaikan syarat calon, yang disebut-sebut dimasukan pada tanggal 26 Januari 2018, sebenarnya itu adalah hasil klarifikasi pihak KPU Kota Gorontalo, untuk memintakan apa benar yang dimasukan Ryan Kono benar adanya.

"Makanya KPU melakukan klarifikasi, dan hasil berita klarifikasi itu ada, tapi pihak Panwaslu mengabaikan hal itu," urainya.

Terkait dengan putusan Panwaslu yang meminta KPU Kota Gorontalo membatalkan pasangan Marthen Taha-Ryan Kono, pihaknya mengaku akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018