Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pencanangan tersebut dipimpin langsung kepala Kejari (Kajari) Gorontalo Utara, Revanda Sitepu, di aula kantor Kajari setempat, Selasa, dihadiri Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, Ketua DPRD Djafar Ismail, Kepala Pengadilan Negeri Limboto Ahmad Samuar, Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Novri Wulur, pihak Kodim 1314 dan tokoh adat setempat, beserta kepala seksi (Kasi) jajaran, jaksa dan staf.
Pencanangan Zona Integritas itu ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajari, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dari Korupsi pada Kejari Gorontalo Utara.
Revanda mengatakan, penandatanganan tersebut lebih kepada upaya penegakkan supremasi hukum yang lebih banyak.
Meski diakuinya, banyak kendala dan hambatan yang dihadapi, antara lain masih adanya satu atau dua oknum kejaksaan yang berperilaku tidak terpuji, berakibat mencederai nama dan memperpuruk citra kejaksaan, menyebabkan wibawa institusi ini menjadi turun, namun itu adalah fakta bahwa di mata masyarakat kinerja Kejari tidak selamanya baik.
Melalui komitmen bersama ini, Kejari sedikit demi sedikit akan memperbaiki kinerja dan citra institusi ini.
Pencanangan Zona Integritas diharapkan, minimal ada perubahan yang nyata dalam diri kejaksaan, khususnya menciptakan penegakkan hukum yang akan memuaskan masyarakat.
"Tentu dengan berkeadilan dan berhati nurani," ucap Kejari.
Pencanangan dan penandatanganan tersebut diharapkan menjadi semangat dalam rangka perwujudan zona integritas, dimulai dari diri masing-masing, untuk menciptakan penegakkan hukum yang memuaskan seluruh masyarakat kabupaten ini.
Seluruh pegawai, tidak memandang yang memiliki nomor induk pegawai (NIP) maupun staf biasa, wajib berkomitmen dan bersepakat untuk menciptakan zona integritas.
Dengan melakukan 6 hal penting, yaitu perubahan manajemen, perubahan penata tatalaksana, perubahan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan profesionalisme SDM, serta penguatan pengawasan dan yang terpenting adalah, peningkatan kualitas pelayanan publik.
Semua itu kata Revanda, memerlukan dukungan, baik dari masyarakat, pemerintah kabupaten maupun seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Penandatanganan ini menjadi momentum yang sangat berkualitas untuk mencapai zona integritas menuju WBK dan WBBM khususnya dimulai dari lingkungan Kejari Gorontalo Utara, apalagi bupati, ketua DPRD dan unsur Forkopimda, ikut menandatangani prasasti tersebut," ungkapnya.
Kejari Gorontalo Utara canangkan Zona Integritas WBK-WBBM
Selasa, 11 Februari 2020 14:14 WIB