Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyarankan
Komisi III DPR melibatkan KPK dan PPATK dalam proses pengujian calon
Kepala Kepolisian RI.
"Kita sudah mendapatkan contoh dari Pak SBY melibatkan KPK dan
PPATK, contoh terbaik kan sudah ada, lalu mengapa tidak mengikuti,"
katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Agus mengatakan DPR dalam aturannya tidak mengharuskan untuk
melibatkan KPK dan PPATK dalam proses persetujuan Kapolri yang diajukan
presiden.
Dia menjelaskan surat usulan calon Kapolri sudah masuk ke Pimpinan
DPR dan sudah dibacakan di Rapat Paripurna pada Senin (12/1).
"Nanti diproses sesuai perundang-undangan, lalu pasti disampaikan ke
Komisi III untuk dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan," ujarnya.
Agus mengatakan DPR akan memberikan persetujuan terhadap calon
Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo, bukan memberikan
pertimbangan.
Menurut dia, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III
DPR RI, maka Komisi III DPR harus ada keputusan, apakah usulan Presiden
Jokowi bisa diterima atau tidak.
"Nanti dalam uji kelayakan dan kepatutan ada keputusan Komisi III
DPR RI apakah usulan Presiden bisa diterima ataut tidak," katanya.
Menurut
dia, di internal Komisi III DPR RI ada tim yang melakukan uji kelayakan
dan kepatutan serta rekam jejak yang bersangkutan.
"Penelusurannya di Komisi III DPR RI, misalnya terkait rekening,
harus ada persetujuan dan hasilnya diketok di sidang paripurna,"
ujarnya.
Komisi III DPR disarankan libatkan KPK-PPATK uji calon Kapolri
Selasa, 13 Januari 2015 14:16 WIB