Sydney (ANTARA GORONTALO) - Duabelas warga Australia, termasuk dua wanita
tua, menghadapi kemungkinan eksekuti hukuman mati di luar negeri, jauh
lebih banyak dari yang diketahui sebelumnya.
The Sydney Morning
Herald yang dikutip pada Kamis menyebutkan, jumlah ini di luar tiga
warga Australia yang telah ditetapkan sebagai terpidana hukuman mati,
yaitu Pham Trung Dung di Vietnam, serta Myuran Sukumaran dan Andrew Chan
di Bali.
Sukumaran dan Chan bisa saja dieksekusi dalam beberapa
minggu lagi, setelah juru bicara dari Jaksa Agung H.M. Prasetyo
mengatakan judicial review yang baru diajukan tidak akan menghentikan eksekusi mereka.
Dua
orang inilah yang menjadi otak di balik penyelundupan heroin "Bali
Nine" ke Indonesia setelah lepas dari Kepolisian Federal Australia pada
2005.
Fairfax telah mempelajari bahwa 12 warga Australia lainnya
juga telah ditahan karena pelanggaran serius atau didakwa dengan
kejahatan yang menyebabkan hukuman mati.
Hingga kini, hanya dua
kasus warga Australia yang berada dalam keadaan sulit. Mereka adalah
Peter Gardnier yang tertangkap membawa 30 kilogram shabu di Tiongkok,
dan Maria Elvira Exposto (51) yang kedapatan membawa 1,5 kilogram obat
terlarang di Malaysia.
Departemen Luar Negeri menolak untuk
memberikan rincian tentang kasus-kasus tersebut. Namun, yang dapat
dipahami adalah sebagian besar kasus tersebut, walaupun tidak semua,
merupakan perdagangan narkoba di kawasan Asia.
"Sebagai hal yang
berkaitan dengan kebijakan, kami tidak mengungkapkan nama-nama atau
lokasi mereka," kata juru bicara Deplu Australia.
Warga Australia hadapi hukuman mati tak hanya di Indonesia
Kamis, 19 Februari 2015 16:28 WIB