Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sehingga dia tetap harus
menjalani hukuman seumur hidup.
"Permohonan kasasi M Akil Mokhtar yang dijatuhi hukuman seumur
hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung,"
kata anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap, di Jakarta, Senin.
Krisna menjelaskan permohonan kasasi ditolak antara lain dengan
pertimbangan bahwa Akil Mokhtar adalah hakim Mahkamah Konstitusi yang
seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak
pidana korupsi.
"Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan fundamental dan higher law
sistem perundang-undangan kita, Akil Mokhtar seharusnya mengharamkan
setiap usaha siapapun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang
terkandung dalam UUD sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi RI
yang merupakan filosofische grondslag bangsa," katanya.
Selain menolak permohonan kasasi Akil, Mahkamah Agung juga tidak mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum
yang menginginkan penambahan hukuman Akil Mochtar dengan denda Rp10
miliar.
Di pengadilan tingkat pertama, Akil Mochtar divonis hukuman seumur hidup
dalam perkara korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan sejumlah
perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan
tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menuntut hakim menjatuhkan
hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar serta pencabutan hak
politik untuk memilih dan dipilih terhadap Akil.
Mahkamah Agung tolak kasasi Akil Mochtar
Senin, 23 Februari 2015 18:23 WIB