Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kasus
Mary Jane Fiesta Veloso yang rencana eksekusi matinya pada Rabu (29/4)
dini hari ditunda merupakan masalah kemanusiaan yang bercampur dengan
aspek legal.
"Ini masalah kemanusiaan dan juga masalah legal," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu.
Wapres mengemukakan, pemerintah menghargai upaya legal yang telah
diajukan oleh kuasa hukum Mary Jane yang merupakan warga negara Filipina
itu.
Kalla juga menyatakan bahwa langkah yang telah dilakukan terkait
eksekusi adalah menunda sambil menunggu keputusan hukum berikutnya.
Sebagaimana diwartakan, Kejaksaan Agung mengakui pembatalan eksekusi
mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso akibat adanya permintaan dari
Presiden Filipina.
"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden
Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (29/4) dinihari.
Dia menjelaskan pelaku perdagangan manusia di negara itu telah menyerahkan diri, sedangkan Mary Jane sebagai korban mereka.
Dari pemberitaan yang bersumber dari Filipina, perekrut Mary Jane
menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Kota Cabanatuan, Filipina.
Berdasarkan keterangannya bahwa sosok Mary Jane tidak bersalah.
Wapres: kasus Mary Jane soal kemanusiaan dan legal
Rabu, 29 April 2015 14:07 WIB