Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menetapkan empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua KPU Gorontalo Rasid H Sayiu di Gorontalo, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengumumkan hasil penetapan melalui rapat pleno penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor 226/PL.023-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo 2020.
Ia mengatakan daftar nama pasangan calon yang ditetapkan yaitu Tonny S Junus-Daryatno Gobel, diusung dua partai politik yaitu PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan total jumlah kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo sebanyak 8 kursi.
Nelson Pomalingo-Hendra SHemeto, diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Golkar dengan jumlah kursi di DPRD sebanyak 13 kursi.
Rustam Hs.Akili-Dicky Gobel, diusung NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah kursi sebanyak 7 kursi.
Chamdi Ali Tumenggung Mayang-Tomy Ishak, diusung Partai Demokrat, Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Gerindra dengan 7 kursi di DPRD.
KPU Kabupaten Gorontalo tetapkan 4 paslon bupati-wabup
Rabu, 23 September 2020 20:50 WIB