Pekanbaru (ANTARA GORONTALO) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pekanbaru, Riau, memvonis bebas tiga terdakwa "mafia minyak" dalam kasus
Tindak Pidana Pencucian Uang setelah sebelumnya menjatuhkan vonis
hukuman rendah kepada dua terdakwa lainnya, Achmad Mahbub alias Abob dan
Du Nun alias Aguan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Pudjoharsoyo dalam pembacaan
putusan pada Kamis malam kepada tiga terdakwa yakni Niwen Khoriyah,
Arifin Achman dan Yusri menilai bahwa ketiganya tidak terbukti melakukan
TPPU.
"Terdakwa tidak terbukti melanggar pasal Tipikor dan TPPU, untuk
itu yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan harus dikeluarkan
dari rumah tahanan," kata Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya kepada terdakwa Niwen, Hakim berpendapat
bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui aliran dana jual beli minyak
yang melibatkan kakak kandungnya Abob dengan Komandan Angkatan Laut TNI
AL Dumai Mayor Antonius Manulang dan Ridwan.
Hakim menilai bahwa Niwen yang merupakan Pegawai Negeri Sipil
Otorita Batam tersebut menerima dana dari Ridwan untuk kemudian dikirim
ke Manulang adalah bagian dari usaha yang dijalankan terdakwa dalam
bidang Money Changer.
Setelah diputus bebas, Niwen sontak langsung melakukan sujud syukur seraya menitikkan air mata.
Sementara itu, untuk terdakwa Arifin Achmad yang mendengarkan
putusan secara terpisah setelah Niwen, hakim berpendapat bahwa yang
bersangkutan tidak terkait sama sekali walaupun Arifin Achmad sering
menerima aliran dana dari Niwen dan Abob dalam kaitannya jual beli
minyak secara ilegal.
Hakim menilai bahwa Arifin Achmad yang sebagai bawahan Mayor
Manulang dimana rekening yang ia miliki digunakan oleh Manulang, dan
yang bersangkutan sama sekali tidak terlibat.
Selanjutnya, untuk terdakwa Yusri, hakim menjelaskan bahwa yang
bersangkutan divonis bebas karena menerima uang dari Abob adalah bagian
dari bisnis yang ia jalankan, dan tidak terbukti dengan aliran uang jual
beli minyak antara Abob, Manulang dan Ridwan.
Dalam sidang yang digelar maraton sedari pukul 16.30 WIB hingga
20.05 WIB tersebut, kelima terdakwa yakni Abob, Du Nun, Niwen, Yusri dan
Arifin Achmad mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan
dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni
antara 10 tahun hingga 16 tahun.
Abob dan Du Nun sendiri yang menjalani sidang lebih awal diputus
hanya seperempat atau empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dari
tuntutan JPU 16 tahun dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp27,8
miliar.
Jalannya sidang TPPU ini sendiri sempat diwarnai sejumlah kendala
seperti tertundanya pembacaan tuntutan hingga tiga kali, tertundanya
pembacaan putusan oleh hakim dengan alasan komputer terserang virus.
Selain itu, hingga putusan dilaksanakan, JPU juga dianggap gagal
memanggil Mayor Antonius Manulang yang merupakan saksi kunci kasus ini,
dengan alasan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di
Mahkamah Militer. Hingga akhirnya, keterangan Manulang hanya diwakili
Berita Acara Pemeriksaan tanpa pengambilan sumpah.
Tiga terdakwa TPPU "mafia minyak" divonis bebas
Jumat, 19 Juni 2015 0:40 WIB