Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau semua
perusahaan, baik swasta maupun milik negara, membayarkan Tunjangan Hari
Raya (THR) lebih cepat kepada para pekerjanya, maksimal tujuh hari
sebelum Lebaran.
"Meski paling lambat THR harus dibayarkan kepada karyawan pada 10
Juli 2015 atau dua minggu sebelum Lebaran, namun diimbau bisa dibayar
lebih cepat," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Irianto
Simbolon usai bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Rini M Soemarno di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.
Irianto
mengatakan kementerian menyampaikan imbauan itu agar para pekerja dan
buruh bisa menggunakan uang THR untuk keperluan perayaan Idul Fitri,
seperti membeli tiket mudik dan keperluan lain untuk pulang ke kampung.
"Biasanya beli tiket angkutan lebih awal harganya akan lebih murah, dibanding pembelian mendekati Lebaran," kata Irianto.
Persoalan THR setiap tahun menjadi sorotan publik, antara lain
karena pembayaran yang terlambat atau terlalu dekat dengan hari Lebaran,
serta penangguhan dan pengurangan tunjangan.
"Ini yang membuat para tenaga kerja banyak yang gamang, karena ketidakpastian soal THR yang akan diterimanya," ujar Irianto.
Ia mengakui tahun lalu masih ada perusahaan yang terlambat memberikan THR, namun jumlahnya tidak banyak.
"Bukan tidak membayar THR, tetapi hanya terlambat saja," katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan, menurut dia, berusaha memfasilitasi
dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak
mampu membayarkan THR.
"Kalau benar-benar tidak mampu silahkan ajukan kepada Menteri untuk
meminta pengecualian dalam rangka ketidakmampuan membayar THR.
Syaratnya harus ada kesepakatan dua pihak dengan adanya bukti laporan
keuangan," katanya.
Pemerintah imbau perusahaan bayar THR lebih cepat
Rabu, 24 Juni 2015 16:50 WIB