Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani kerja sama whistleblowing system dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai komitmen memberantas korupsi di tubuh perusahaan negara.
"Hal ini kami lakukan karena memang bagian dari transformasi yang pernah kami sepakati bersama, apalagi hari ini didukung oleh KPK," kata Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Selasa.
Whistleblowing system merupakan aplikasi untuk melaporkan perbuatan yang berindikasi pelanggaran kode etik, peraturan, dan ketentuan hukum. Aplikasi ini tidak mengungkap identitas pelapor karena fokus pada isi materi informasi.
Sebanyak 27 perusahaan BUMN menandatangani kerja sama ini yang dibagi ke dalam lima gelombang penandatanganan.
Gelombang pertama terdiri atas Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan PT Taspen. Kemudian menyusul Pertamina, PLN, Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI.
Gelombang ketiga Adhi Karya, PT Waskita, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan. Selanjutnya gelombang Garuda Indonesia, PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Angkas Pura, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Gelombang terakhir terdiri atas PT Indonesia Asahan Alumunium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan PT Perhutani.
Dalam kesempatan itu, Erick Thohir bercerita tentang masa awal saat bekerja sebagai Menteri BUMN. Saat itu, dia membuka data mengenai kasus hukum yang ada di Kementerian BUMN dengan jumlah mencapai 159 kasus dan 53 orang tersangka.
"Tentu sebagai pimpinan, saya justru berpikir terbalik bagaimana Kementerian BUMN harus mengintrospeksi diri dibandingnmenyalahkan yang terkena (kasus hukum). Saya yakin dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas tentu bisa mengurangi kasus-kasus tersebut," kata Erick Thohir.
Ke depan, Erick menargetkan seluruh BUMN bisa menandatangani kerja sama whistleblowing system sama seperti program ISO yang saat ini sudah 83 persen BUMN ikut tanda tangan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi bentuk kerja sama yang dilakukan Kementerian BUMN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 diamanatkan kepada KPK bahwa pemberantantasan korupsi dilakukan dengan cara sinergi. Kami berterima kasih dengan Kementerian BUMN yang telah bersedia menghadirkan 27 anak perusahaan BUMN hari ini," kata Firli Bahuri.
Kementerian BUMN dan KPK teken MoU Whistleblowing System
Selasa, 2 Maret 2021 11:51 WIB