Jakarta
(ANTARA GORONTALO) - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, menyatakan,
komisi itu akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah
pekan depan.
"Kita
akan meminta penjelasan terkait potensi pemunduran jadwal pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena munculnya fenomena calon
tunggal dalam Pilkada," kata Rambe, di Jakarta, Selasa.
Oleh
karena itu, ia bersama pimpinan lain Komisi II DPR akan menyampaikan
permintaan pemanggilan KPU dan pemerintah kepada pimpinan DPR RI.
"Besok
(Rabu, 29/7), saya akan laporkan hal ini kepada pimpinan DPR RI. Sebab,
untuk memanggil KPU dan Pemerinntah di masa reses harus ada izin dari
Pimpinan DPR RI. Setelah itu, Komisi II DPR RI berencana melakukan
evaluasi terhadap pelasanaan pendaftaran Pilkada ini,†kata Rambe.
Pengunduran jadwal pelaksanaan Pilkada di daerah tidak dapat dimundurkan. Pasalnya, hal ini bertentangan dengan UU Pilkada.
“Memang,
daerah yang berpotensi mundur ikut aturan saja dulu. Pendaftarannya,
diperpanjangan tiga hari kalau Bawaslu mengatakan dikasih waktu 10 hari.
Tapi, bagaimana kalau tidak ada yang mendaftar, ya melanggar UU,†kata
politisi Partai Golkar itu.
Komisi II DPR RI akan panggil KPU soal penundaan jadwal Pilkada
Selasa, 28 Juli 2015 18:06 WIB