Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Keuangan
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Eddy Machmudi
Effendi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan acara siap siar tahun
anggaran 2012 senilai Rp47,8 miliar.
"Dengan penetapan tersangka baru itu, totalnya kasus itu telah ada
lima tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni,
Mandra, budayawan Betawi yang menjabat Direktur Utama PT Viandra
Production, IC, Direktur Utama PT Media Arts Image, Y, Pegawai Negeri
Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan IH, Direktur Program dan
Bidang LPP TVRI.
Kejagung juga memeriksa empat saksi kasus tersebut, Yull Andriono,
Anggota Tim penilai kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran
Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012, Syahreza, Anggota Tim penilai
kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI
Tahun Anggaran 2012.
Ade Wandina Siregar Sekretaris Tim penilai kegiatan Pengadaan Acara
Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 dan
Agoes Widjojono,Ketua Tim penilai kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012.
Keempat Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00
WIB, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis fungsi dan tugas
para Saksi sebagai Tim Penilai Program Akuisisi yang dibentuk oleh
Bidang Program dan Berita pada LPP TVRI dalam melakukan penelitian dan
penilaian terhadap bahan-bahan penawaran yang masuk melalui para rekanan
berupa Film Kartun, Sinetron, Video Music termasuk laporan hasil
penilaian yang nantinya dipergunakan untuk Panitia Pengadaan Acara Siap
Siar.
Direktur Keuangan TVRI ditetapkan sebagai tersangka
Rabu, 29 Juli 2015 0:20 WIB