Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
mengingatkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para
pekerjanya.
Ketentuan soal THR ini tertuang dalam Surat Edaran
(SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya
Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan
agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di
tempat kerja," kata Menakertrans di Jakarta, Senin.
Surat Edaran itu ditandatangani Menakertrans pada 4 Juli 2013 dan
ditujukan kepada para gubernur dan para bupati dan wali kota di seluruh
Indonesia.
Muhaimin mengatakan pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah
merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan
pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam
setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan
masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum
Hari Raya Keagamaan," tegas Muhaimin.
Peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di
Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan
pekerja/buruh maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada
pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara
terus-menerus atau lebih.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12
bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan
upah dan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara
terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional
dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan
upah.
Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja
Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas maka THR
yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP
atau PKB tersebut.
Melalui surat edaran itu, Muhaimin juga meminta kepada para
gubernur, bupati, wali kota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada
para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR
tepat waktu dan sesuai peraturan.
Mudik Lebaran
Selain
itu, Menakertrans juga mengimbau pelaksanaan mudik bersama untuk
meringankan dan mempermudah para pekerja/buruh serta keluarganya yang
akan pulang ke kampung halamannya..
"Para gubernur dan bupati, wali kota diimbau dapat mendorong
perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan mudik lebaran bersama dan
segera berkoordinasi serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko
Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2013," kata Muhaimin.
Menakertrans ingatkan perusahaan bayar THR
Senin, 8 Juli 2013 17:57 WIB