Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri
melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Kantor Ketenagakerjaan
dan Kesejahteraan Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong
(Secretary of labour and welfare, the government of the Hong Kong
special administrative region ) Matthew Cheung guna membahas berbagai
hal terkait perlindungan dan penyelesaian permasalahan TKI di Hong Kong.
“Saya
bertemu dengan Secretary of Labour and Welfare Hong Kong bahas isu-isu
ketenagakerjaan antara Pemerintah Indonesia dengan Hong Kong. Pada
hakikatnya, kedua pemerintah bersepakat untuk terus meningkatkan
perlindungan kepada TKI di Hong Kong,†kata Menteri Ketenagakerjaan M
Hanif Dhakiri di Hong Kong pada Senin (24/8) waktu setempat.
Dalam
keterangan pers Biro Humas Kemnaker yang diterima ANTARA News di
Jakarta, Rabu, Hanif mengatakan bahwa dalam pertemuan itu disepakati
penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan
tanggung jawab bersama yang harus dikoordinasikan secara benar dan
efektif.
"Kedua Negara harus bekerja sama dan bersikap proaktif
untuk meningkatakan aspek perlindungan dan mempercepat penanganan
kasus-kasus ketenagakerjaan yang melibatkan TKI di Hongkong,†Kata
Hanif.
Menurut data Maret 2015, terdapat 149.838 orang TKI Hong
Kong. Sebagian besar bekerja sebagai TKI sektor domestik. Terdapat
permasalahan umum yang dihadapi TKI di Hong Kong antara lain
penganiayaan, hutang piutang, kecelakaan kerja, klaim hak pribadi,
kriminal, pemotongan gaji secara berlebihan (overcharging).
Masalah
ketenagakerjaan lainnya yang kerap menimbulkan masalah adalah TKI
melampaui izin tinggal (overstay), penahanan dokumen, agen tidak
terdaftar, terlantar, PHK/kontrak kerja (termination), gaji di bawah
standard dan gaji tidak dibayar.
Hanif mengatakan dalam
pertemuan itu juga dibahas juga sejumlah kasus yang dihadapi TKI yang
selama ini kurang tertangani dengan baik akibat kurangnya koordinasi dan
kerjasama.
“Kedua belah pihak bersepakat untuk meningkatkan
kerja sama dalam pertukaran informasi dan koordinasi menyangkut
permasalahan dan penanganan dari masalah dari TKI kita di Hong Kong
ini,†kata Hanif.
“Soal ada tindakan-tindakan tertentu misalnya
diambil oleh pemerintah Hong Kong. Mereka segera harus sampaikan ke
pemerintah Indonesia. Begitu juga dengan jika ada kebijakan yang dibuat
pemerintah Indonesia maupun pemerintah Hong Kong saling bertukar
informasi maupun segera berkoordinasi untuk memastikan pelayanan dan
perlindungan kepada TKI benar-benar bisa maksimal,†kata Hanif.
Kita
sepakat hanya melakukan penempatan TKI secara legal. Jika ada
pihak-pihak (stakeholder) dari masing-masing negara yang tidak melalui
jalur resmi maka harus dihukum sesuai dengan ketentuan dan
undang-undang dari negara yang bersangkutan,†kata Hanif.
Hanif
mengatakan kedua belah pihak berkomitmen untuk kerjasama yang lebih baik
dalam soal penanganan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Hongkong.
Sehingga bila terjadi persoalan-persoalan di Hongkong, akan dapat
diselesaikan secara lebih cepat dan efektif.
“Kita berharap
dengan pertemuan ini dapat mempercepat penanganan dan mengatasi
persoalan-persoalan yang muncul soal tenaga kerja kita yang bekerja di
Hongkong sehingga perlindungan dan kesejahteraannya makin meningkat,â€
kata Hanif.
Turut hadir dalam kesempatan itu Konjen KJRI Hong
Kong Chalief Akbar Tjandraningrat, Dirjen Binapenta Kemnaker Hery
Sudarmanto, dan Dirjen Binalattas Kemnaker Khairul Anwar.
Menaker Hanif bahas perlindungan TKI dengan Hong Kong
Rabu, 26 Agustus 2015 22:28 WIB