Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengingatkan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat terkait capaian serapan anggaran Tahun Anggaran 2021.
Anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara, Deasy Sandra Datau, di Gorontalo, Kamis, mengatakannya, terkait serapan anggaran yang menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi nasional di daerah itu.
Ia mengatakan, investasi Pemkab melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh terlambat, mengingat muaranya adalah program pengentasan kemiskinan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Hingga Oktober 2021, idealnya serapan APBD Kabupaten itu telah mencapai minimal 86 persen. "Saya berharap serapan anggaran di tahun ini telah mencapai persentase tersebut atau bahkan lebih," katanya.
Olehnya kata Deasy, Komisi II akan terus mengingatkan dan mengawasi pengelolaan keuangan dalam APBD yang harus selaras dengan jalannya pembangunan daerah.
"Mengingat kita sudah hampir berada di penghujung tahun. Pertumbuhan ekonomi di daerah ini harus diupayakan stabil pada persentase di atas 7 persen, sebagai tanda upaya pemulihan ekonomi berjalan dengan baik," katanya pula.
Sebab serapan APBD ikut menentukan kondusifitas pertumbuhan ekonomi daerah.
Apalagi akan ada kucuran dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang pemanfaatannya harus tepat sasaran.
Agar mampu mendorong perputaran ekonomi yang sehat.
"Daya beli diharapkan meningkat dan konsumsi masyarakat tetap berada di tren positif," katanya pula.
DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap alokasi anggaran pada APBD, maupun APBN termasuk pemanfaatan PEN yang telah diajukan ke pemerintah pusat.***
DPRD Gorontalo Utara ingatkan Pemkab terkait serapan anggaran
Kamis, 14 Oktober 2021 17:02 WIB