Denpasar (ANTARA GORONTALO) - Majelis Hakim Tipikor Denpasar, Bali, menghukum
Bupati Lombok Barat Zaini Arony (60) selama empat tahun penjara dalam
kasus penyalahgunaan kekuasaannya terkait perizinan penggunaan
pemanfaatan tanah Tahun 2012 dan pemerasan Rp1,4 miliar terhadap korban
Gede Djaja.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di
Denpasar, Rabu, ketua majelis hakim Prim Hariadi juga mewajibkan
terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar hakim.
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang
menuntut pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang
dinilai terlalu berlebihan.
Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU dalam sidang
sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman tujuh tahun penjara dan denda
Rp500 juta, subsider enam bulan serta pencabutan hak memilih dan dipilih
dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan umum itu.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam
persidangan, ikut terlibat mengembangkan potensi pariwisata di daerah
itu, pernah mendapatkan penghargan dari pemerintah atas jasanya dan
menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban pada Oktober 2010
berkeinginan berinvestasi tanah seluas 170 hektare dengan kesepakatan
harga Rp28 miliar untuk membangun kawasan wisata di Desa Buwun Mas,
Lombok Barat, untuk menciptakan lapangan pekerjaan di daerah setempat.
Oleh karena itu, untuk membangun kawasan wisata itu korban harus
membuat izin pemanfaatan ruang seperti izin prinsip, izin lokasi, dan
izin pengunaan pemanfaatan tanah (IPPT).
Korban diajak bekerja sama oleh terdakwa untuk mengajukan izin
tersebut, dengan menggunakan nama perusahaan PT Kembang Kidul Permai
untuk mengajukan izin tersebut.
Saat korban menunggu perizinan, terdakwa selaku pejabat negara
justru meminta uang kepada Putu Gede Djaja selaku komisaris utama PT
Djaja Business Group, pada 2010 hingga 2013, dan terdakwa melakukan
pemerasan untuk pembuatan IPPT, proyek pembangunan kawasan wisata
terpadu di Desa Buwun Mas, Lombok Barat.
Terdakwa melakukan pemerasan terhadap korban, untuk melancarkan
perizinan IPPT itu dengan meminta sebanyak dua unit mobil Toyota Innova
dengan total Rp295 juta, jam tangan rolex Rp130 juta, satu cincin mata
kucing Rp64 juta, uang tunai total Rp700 juta, dan tanah seluas 29.491
meter persegi, di Desa Buwun Mas, Lombok Barat, untuk melancarkan proses
perizinan itu.
Akibat permintaan terdakwa yang begitu banyak untuk proses perizinan IPPT tersebut, korban merasa tertekan lahir batin.
Hakim vonis Bupati Lombok Barat empat tahun
Rabu, 30 September 2015 15:00 WIB