Surabaya (ANTARA GORONTALO) - Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji
memerintahkan Propam, Itwasda, dan Reskrim untuk menyelidiki kemungkinan
keterlibatan polisi dan kepala desa setempat dalam kasus pembunuhan dan
penganiayaan aktivis antitambang di Lumajang, Jatim, 26 September 2015.
Kapolda juga mengatakan bahwa saat ini kepolisian masih mencari aktor intelektual kasus tersebut.
"Saya kaget juga mendengar kasus itu saat berada di Sumenep bersama
Pangdam V/Brawijaya, karena sebelumnya tidak ada laporan apa-apa,
apalagi aktivis Kontras juga SMS kepada saya soal itu," katanya dalam
konperensi pers di teras Gedung Tribrata Mapolda Jatim di Surabaya,
Selasa.
Didampingi sejumlah penyidik dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol
RP Argo Yuwono, ia menjelaskan pihaknya akhirnya memerintahkan Reskrim
Polda untuk mengambil alih kasus itu, lalu Propam dan Inspektorat
Pengawasan Daerah (Itwasda) juga diperintahkan turun ke Lumajang.
"Penyidik Reskrim sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus
pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang oleh preman bayaran di
Lumajang itu, tapi penyidik hanya menahan 17 tersangka, karena lima
tersangka masih berada di Lumajang," katanya.
Ke-22 tersangka itu tercatat delapan tersangka untuk kasus
pembunuhan Salim Kancil (52) dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke
Kejari Lumajang dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kita masih menunggu koreksi dari kejaksaan untuk tahap berikutnya,"
katanya.
Sementara itu, untuk berkas kasus bagi enam tersangka penganiayaan
Tosan (51) masih dalam proses. "Ada lagi enam tersangka yang terlibat
dalam kedua kasus itu (pembunuhan dan penganiayaan), tapi berkasnya juga
masih proses," katanya.
Menurut dia, Polda Jatim hanya menahan 17 dari 22 tersangka, karena
tiga tersangka lainnya masih berada di Lumajang, sebab keterangannya
masih dibutuhkan untuk proses pengembangan kasus itu di lokasi kejadian.
"Dua tersangka lagi yang berada di Lumajang itu karena tergolong
masih dibawah umur, yakni IN dan AA, sehingga tidak ditahan, kecuali
wajib lapor ke Polres Lumajang," katanya.
Delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil adalah TS,
EP, HM, GT, TM, ES, NG, dan RH, sedangkan enam tersangka dalam kasus
penganiayaan Tosan adalah MS, SL, SY, SM, ED, dan DH.
"Untuk enam tersangka yang terlibat kedua kasus adalah FW, HD, SK,
MD, WD, dan BR. Aktor utama dalam kedua kasus adalah MD yang melakukan
provokasi terhadap massa," katanya.
Kemungkinan Kades-Polisi
Ditanya kemungkinan aparat kepolisian dan kades terlibat dalam
kasus Salim Kacil dan Tosan itu, Kapolda Jatim menegaskan bahwa Kepala
Desa Selok Awar-Awar sudah ditahan dalam kasus Galian C, sedangkan untuk
kaitan dengan kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
"Kita masih mencari aktor intelektualnya, tapi hukum kita itu
memerlukan pembuktian material, karena itu dugaan itu akan kita telusuri
dari pemeriksaan para tersangka dan anggota (polisi). Bisa saja nanti
akan diketahui siapa yang membayar para tersangka itu, jadi kemungkinan
kades terlibat itu akan ditelusuri dari saksi," katanya.
Bahkan, kemungkinan anggota juga terlibat, apakah mungkin ada
anggota yang tidak menanggapi laporan masyarakat menjelang kejadian itu
atau apakah anggota sengaja melakukan pembiaran.
"Karena itu, Tosan sebagai saksi kunci yang sekarang ada di rumah
sakit akan kita amankan, mungkin rekan wartawan sudah tahu rumah sakit
mana. Yang jelas, situasi di Lumajang sekarang sudah kondusif," katanya.
Menurut dia, anggota yang terlibat akan diperiksa Propam dan
Itwasda tentang peranan mereka. "Kalau terkait kode etik, tentu akan ada
sidang disiplin yang sanksinya bisa saja dipecat, tapi kalau ada unsur
pidana ya diproses ke pengadilan," katanya.
Terkait antisipasi kasus serupa di daerah lain yang memiliki
wilayah pertambangan, Kapolda Jatim berjanji akan berkoordinasi dengan
Gubernur Jatim dan sejumlah kepala daerah terkait, karena perizinan
memang dari pemerintah daerah.
"Koordinasi itu penting agar kasus Lumajang tidak terjadi di daerah lain," katanya.
Setelah konperensi pers itu usai, puluhan aktivis yang menamakan
diri sebagai "Jaringan Mahasiswa Pejuang" (GMNI, GMKI, FMN, LDF, IMM,
LMND, PMII) menggelar aksi kecaman terhadap pembunuhan Salim Kancil di
pintu gerbang Mapolda Jatim.
"Kami mendesak polisi untuk menetapkan kasus itu sebagai pembunuhan
berencana dengan menangkap dan mengadili aktor intelektual di balik
terbunuhnya Salim Kancil. Kami juga minta pemerintah menyetop kekerasan
terhadap aktivis dan rakyat," kata seorang orator dalam aksi itu.
Kapolda Jatim: aktor intelektual kasus Salim Kancil sedang dicari
Kamis, 1 Oktober 2015 13:48 WIB