Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang
memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan dengan pemerintah Malaysia
tetap mengusulkan kenaikan gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang
bekerja di sektor rumah tangga (domestic worker ) menjadi 1.200 ringgit.
Pernyataan
tertulis Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan usulan kenaikan gaji
tersebut belum disetujui secara langsung oleh pemerintah Malaysia.
Secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besaran kenaikannya belum mencapai kata sepakat.
Selanjutnya,
kedua negara sepakat akan membicarakan soal kenaikan gaji TKI penata
laksana rumah tangga (PLRT) ini dalam pertemuan (Joint Working Group)
ke-11 yang rencananya akan digelar diJakarta pada 15-16 Oktober 2015.
"Soal
negosiasi kenaikan gaji TKI menjadi salah satu prioritas dalam
pertemuan bilateral kemarin. Kita tetap minta gaji TKI menjadi 1.200
ringgit agar kesejahteraan dan perlindungan TKI semakin meningkat di
sana,†kata Menaker Hanif di Jakarta pada Jumat (2/10).
Sebelumnya
pada pada Kamis (01/10). Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri
memimpin pertemuan delegasi Indonesia dengan delegasi Malaysia yang
dipimpin Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Dalam Negeri
Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi di Kuala lumpur, Malaysia.
Menaker
Hanif mengatakan dalam setiap pertemuan pemerintah Indonesia selalu
meminta kenaikan upah minimum TKI PLRT agar bisa segera direalisasikan
secara formal.
Kenaikan gaji ini juga diharapkan akan mendorong
jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural yang
masuk dan bekerja ke Malaysia.
“Negosiasi soal gaji masih terus
berjalan dan belum mencapai kata sepakat. Tapi Secara prinsip Malaysia
menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besarannya belum disepakati
dan akan dibicarakan dalam pertemuan JWG,†kata Hanif.
Dijelaskan
Hanif, dalam pertemuan bilateral kemarin, pihak Malaysia menyetujui
adanya kenaikan gaji bagi TKI domestic worker namun usulan kenaikan upah
minimum menjadi 1.200 ringgit menjadi itu belum langsung disetujui
karena pihak Malaysia mengaku dalam sektor kerja TKI PLRT belum diatur
upah minimumnya secara khusus.
Ditambahkan Hanif, untuk sementara
pihak Malaysia hanya menyetujui kemungkinan kenaikan upah TKI sektor
informal/domestik agar dapat selaras dengan upah minimum pekerja formal
menjadi sekitar 900 ringgit.
"Kita tetap optimis dapat
meningkatkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia secara optimal. Bahkan
selama ini di lapangan TKI standar gaji TKI kita rata-rata sudah
mencapai 1.008 ringgit, termasuk upah lembur kerja di hari libur (one
day off),†kata Hanif.
Untuk membicarakan lebih lanjut mengenai
usulan kenaikan gaji bagi TKI PLRT yang bekerja di sektor domestic
worker, kedua Negara sepakat membahasnya lebih lanjut dalam dalam
pertemuan (Joint Working Group) ke-11 yang rencananya akan digelar
diJakarta pada 15-16 Oktober 2015
"Kedapannya kita tetap
menyampaikan usulan besaran kenaikan gaji TKI menjadi 1.200 ringgit.
Kita tetap berjuang dalam bernegosiasi agar gaji TKI yang bekerja di
Malaysia naik sehingga kesejahteraannya pun bisa meningkat, termasuk
memastikan agar semua biaya-biaya penempatan bisa ditanggung
pengguna/majikan,†kata Hanif.
Menaker Hanif nego gaji TKI Malaysia naik jadi 1.200 ringgit
Jumat, 2 Oktober 2015 22:59 WIB