Jakarta (ANTARA) - Oknum polisi penolak laporan warga, Aipda Rudi Panjaitan segera menjalani sidang kode etik profesi.
"Bagi yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan mutasi bersifat demosi dan dilakukan pemeriksaan yang dilanjut sidang kode etik dan disiplin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan juga mengatakan Polda Metro Jaya merekomendasikan yang bersangkutan untuk dimutasi keluar dari wilayah Polda Metro Jaya.
"Rekomendasi putusan sidang Polda Metro Jaya akan usulkan yang bersangkutan dapatkan 'tour of area' dalam penugasan jadi diusulkan bertugas di luar Polda Metro Jaya," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa mengatakan pemeriksaan terhadap Aipda Rudi masih dilakukan guna melengkapi berkas perkara.
"Secepatnya. Masih kita periksa, sekarang masih melengkapi berkas," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal ketika seorang wanita menjadi korban pencurian usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Korban kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Pulo Gadung, namun bukannya mendapat bantuan dari aparat penegak hukum, korban malah disuruh pulang oleh Aipda Rudi Panjaitan.
Kejadian tersebut bahkan memicu munculnya tanda pagar (tagar) #PercumaAdaPolisi yang trending di Twitter.
Terkait hal itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono akan menjadikan tagar tersebut sebagai bahan evaluasi institusi kepolisian untuk menjadi lebih baik lagi.
"Jadi, itu masukan bagi Polri untuk memperbaiki sesuai dengan harapan masyarakat dan semua itu kasus yang di Pulo Gadung sudah dilakukan penanganan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebelumnya.
Rusdi menyebutkan pihaknya terus mengikuti perkembangan narasi yang berkembang di media sosial terkait institusinya. Mulai tagar #PercumaLaporPolisi dan kini muncul lagi #PercumaAdaPolisi.
"Polri apabila ada hastag, apa pun itu dicermati semua serta menilai semua dengan kepala dingin dan bijak," kata Rusdi.
Rusdi menilai narasi yang berkembang di media sosial sebagai bentuk ekspresi dan kejujuran dari masyarakat terhadap institusi Polri agar lebih baik lagi.
"Kami menilai itu menjadi satu ekspresi yang jujur dari masyarakat kepada Polri yang masyarakat cintai, jadi itu masukan bagi Polri untuk memperbaiki," kata Rusdi.
Terkait penanganan perkara di Pulogadung, Rusdi mengatakan tidak ada pembiaran di dalam organisasi Polri.
Anggota yang melakukan tugas dengan baik akan diberi penghargaan, sedangkan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi.
"Ini bisa menjadi komitmen Polri untuk betul-betul agar tugas yang dilakukan anggota sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat," terang Rusdi.
Sementara itu, sanksi terhadap anggota Polsek Pulo Gadung yang kedapatan tidak menjalankan tugas dengan baik, Rusdi mengatakan Polri telah melakukan penindakan terhadapnya.
Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Sudah ada takarannya ketika anggota melanggar disiplin karena sudah ada hukuman apa yang akan diberikan, kalau melanggar etika bisa apa saja yang diberikan, itu sudah ada aturan yang mengatur, yang jelas prinsipnya di institusi Polri tidak ada pembiaran," ujar Rusdi.
Oknum polisi yang menolak laporan warga akan jalani sidang kode etik
Rabu, 15 Desember 2021 22:32 WIB