Surabaya (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan memperketat keamanan penerbangan dengan
menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2015 Tentang Program
Keamanan Penerbangan Nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan
Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam sambutannya pada
Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan, Surabaya, Kamis
mengatakan tujuan pengetatan keamanan untuk meningkatkan kualitas
layanan jasa penerbangan di Indonesia.
"Kita ingin mewujudkan citra Indonesia bahwa aman sejak dari bandara karena selama ini sudah dilakukan tapi tidak firm (ketat)," katanya.
Suprasetyo menjelaskan pengamanan yang diperketat, salah satunya
penumpang harus melepaskan seluruh benda-benda yang mengandung logam
ketika akan melewati sinar x atau "x-ray" di bandara.
"Selama ini penumpang tidak melepas peralatan mengandung logam,
namun ketika masuk x-ray dan alarm menyala, baru dilepas, sekarang
seluruh benda-benda tersebut harus dilepaskan sebelum masuk x-ray,"
katanya.
Menurut dia, prosedur tersebut untuk memperkecil celah lolosnya
benda logam yang masuk serta mengurangi beban pengawasan dari petugas
bandara yang seringkali lelah jika mengecek satu per satu.
Sebagaimana yang tercantum dalam peraturan tersebut Bab II Nomor 7,
tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan
angkutan udara, berupa membawa senjata, peralatan berbahaya atau
bahan-bahan yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum secara
tidak sah.
"Karena pernah ditemukan pisau di dalam ikat pinggang, ini yang
perlu menjadi perhatian masyarakat mengapa ikan pinggang saja harus
dilepas," katanya.
Selain pengetatan kepada penumpang, dia menambahkan, setiap petugas bandara harus diperiksa, termasuk benda yang dibawanya.
"Misalnya, tukang kebun atau teknisi yang memasuki airside
(area lapangan udara) dicatat membawa arit atau obeng lima buah,
pulangnya harus membawa lima buah juga karena kalau ditinggal, ada
dugaan senjata tajam," katanya.
Suprasetyo menargetkan PM Nomor 127 Tahun 2015 tersebut seluruhnya
dilaksanakan di setiap bandara, baik yang dikelola oleh PT Angkasa Pura
maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 31 Desember 2015.
Dia mengatakan pengetatan kemanan tersebut mengikuti standar dan
rekomendasi internasional yang dimuat di dalam Annex 17 dari Konvensi
Chicago (1944) dan yang terkait keamanan penerbangan dalam Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex lainnya.
Selain itu, sertifikasi operasi bandara yang sudah dimulai sejak
2002 harus mengikuti standar internasional, yakni ICAO, termasuk
perlatan-peralatan yang ada di bandara.
"Tinggi pohon dan gedung di sekitar bandara juga diatur dan harus sesuai standar," katanya.
Kemenhub perketat keamanan penerbangan
Kamis, 15 Oktober 2015 13:12 WIB