Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengacara OC Kaligis mendirikan Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Guntur dalam penjara bersama 17 tahanan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) lainnya.
"Ini merupakan aspirasi para tahanan yang harus diakomodasi dan mereka
sepakat menunjuk saya sebagai ketua," kata OC Kaligis yang ditemui di
rumah tahanan Guntur, Jakarta, Sabtu.
Kaligis mengatakan LBH Guntur merupakan organisasi yang menjalankan misi
untuk pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum di Indonesia.
Menurut dia, ketentuan pendirian LBH yakni memberikan bantuan hukum atau
konsultasi secara lisan maupun tertulis secara cuma-cuma dan gratis
bagi para pendiri.
Demikian pula LBH juga memberikan bantuan hukum sebagai pengabdian
kepada masyarakat yang diperlakukan secara tidak adil dengan tidak
mengutamakan keuntungan.
"Kami mengutamakan upaya pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," katanya menegaskan.
Namun para tanahan tersebut memberikan kuasa kepada Kaligis untuk
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka perwujudan dan
operasionalisasi LBH Guntur termasuk pengurusan badan hukum kepada
notaris.
Para pendiri LBH tersebut adalah Suryadharma Ali, Waryono Karno,
Djamaludin Malik, Adriansyah, Mulya Hasjmy, Rizal Abdullah, Rusli Sibua,
Budi Antoni Aldjufrie, Ilham Arief Siradjuddin, Made Meregawa, Heru
Sulaksono, Antonius Bambang Djatmiko, Abdur Rouf, Dadang Priyatna,
Sugiarto, Kasmin dan Jannes Johan Karubaba.
Ketika dalam penjara, katanya, bukan berarti tidak boleh berkarya, apalagi untuk memperjuangkan perlakukan tidak adil.
OC Kaligis dan tahanan KPK dirikan LBH Guntur
Sabtu, 24 Oktober 2015 21:19 WIB