Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Presiden Joko Widodo menyerahkan isu pencatutan
nama dirinya dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpajangan
kontrak PT Freeport kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk
diselesaikan.
"Presiden memberikan wewenang karena ranahnya sudah
di MKD, maka MKD diminta selesikan ini sebaik-baiknya. Itu sudah di
ranah MKD," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor
Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
President Joko Widodo (Jokowi)
memberikan arahan kepada Sekretaris Kabinet Pramono Anung bahwa
pemerintah tetap berpijak pada pembangunan Indonesia.
Karena
kewenangan ini sudah dilaporkan di MKD, tentunya nanti MKD yang
mempunyai kewenangan untuk memanggil siapapun yang perlu dipanggil, ujar
Pramono.
"Nah urusan presiden nanti akan memanggil menteri atau
tidak dipanggil menteri itu, itu presiden mempunyai kebijakan," kata
Pramono.
Pramono menambahkan bahwa Presiden Jokowi menyampaikan
bahwa pandangannya berkaitan dengan PT Freeport selalu berpijak pada
"national interest" (kepentingan nasional) yang menjadi keinginan kuat
Pemerintah Indonesia untuk menangani persoalan Freeport.
Presiden
juga menegaskan adanya empat hal yang menjadi kepentingan nasional,
yaitu royalti, divestasi, pembangunan smelter dan pembangunan Papua.
Pramono
kemudian menegaskan bahwa selain keempat hal itu tidak ada topik lain
yang dibicarakan Presiden Jokowi dengan orang-orang di luar pemerintah.
"Kalau
kemudian sekarang berkembang berkaitan dengan saham dan sebagainya,
Presiden menegaskan Beliau tidak pernah bicara dengan siapapun. Presiden
tidak pernah bertemu dengan middle man (perantara). Karena, Beliau bisa
bertemu langsung dengan Freeport," katanya.
Pram menegaskan, isu pencatutan nama tersebut tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
Presiden serahkan isu pencatutan nama ke MKD
Selasa, 17 November 2015 20:39 WIB