Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti
menegaskan kasus pencatutan nama Presiden dalam kasus PT Freeport agar
diselesaikan dahulu di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) namun tidak
menutup kemungkinan berlanjut ke ranah kepolisian.
"Sudah dilaporkan di MKD biar diselesaikan dulu di sana," kata
Badrodin Haiti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Meskipun banyak kalangan mendesak agar Polri berinisiatif memeriksa
karena menyangkut nama baik Presiden, ia menegaskan pencemaran nama baik
masuk dalam hal delik aduan.
Sedangkan dari sisi Freeport kata dia jika memang merasa dirugikan kasus itu bagian dari praktik penipuan.
"Makanya, kan saya belum tahu substansi materinya apa saja. Kan kita
tahunya di media. Jadi menurut saya lebih baik diselesaikan dulu di MKD
itu," katanya.
Pihaknya sendiri belum mendapatkan laporan atau aduan dari PT Freeport.
Badrodin menegaskan Presiden bukan termasuk dalam simbol negara
bersama dengan Garuda Pancasila, Indonesia Raya, dan bendera merah
putih.
Pihaknya tidak ingin ada duplikasi pemeriksaan dengan kegiatan MKD
sehingga lebih baik selesai dulu di tingkat MKD baru kemungkinan bisa
dilanjutkan di ranah kepolisian jika memang dimungkinkan.
"Bisa saja, sangat bisa kalau itu," katanya.
Terkait sanksi, Badrodin mengatakan sangat tergantung kasus yang
dilaporkan, misalnya jika terkait pasal pencemaran nama baik maka
kemungkinan hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, polemik pencatutan nama Presiden dan Wapres
dalam renegosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang
melibatkan Ketua DPR Setya Novanto hingga kini masih terus bergulir.
Kapolri: pencatutan nama presiden selesaikan di MKD dulu
Jumat, 20 November 2015 20:58 WIB