Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyerahkan dugaan
penyalahgunaan wewenang dalam skandal perpanjangan kontrak PT Freeport
Indonesia kepada para penegak hukum.
"Ya kan juga polisi, lewat Pak Kapolri pernah menyatakan itu, bahwa
ini sudah memenuhi kriteria tindakan kriminal. Terserah mereka," kata JK
yang ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa.
Wapres mengatakan jika lembaga penegak hukum baik Kejaksaan Agung
maupun Polri mengetahui ada masalah pada suatu kasus namun tidak
mengusutnya, maka hal itu keliru.
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, pihaknya tengah melakukan
pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam skandal perpanjangan kontrak
PTFI. Prasetyo menduga terjadi pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.
"Kalau lembaga hukum mengetahui ada masalah kemudian tidak mengusutnya, dia yang salah," kata JK.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman
Said telah melapor kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan
adanya pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR RI Setya
Novanto.
Sementara itu Anggota baru MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae,
mendorong dibentuknya panitia khusus PT Freeport untuk menguak segala
pelanggaran yang mungkin terjadi dalam renegosiasi perpanjangan kontrak
perusahaan Amerika Serikat tersebut.
Ridwan menilai pemeriksaan skandal PT Freeport melalui pansus dapat
memuaskan keinginan publik, untuk membuka sejumlah oknum yang terlibat
dalam renegosiasi perpanjangan kontrak.
JK serahkan skandal Freeport ke penegak hukum
Selasa, 1 Desember 2015 18:46 WIB