Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR Aminurokhman minta Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi secara berkala terhadap penjabat (Pj.) Gubernur yang telah ditunjuk dan bila kinerjanya tidak memberi kontribusi positif maka harus ditarik atau diganti.
"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas kinerja para Pj. kepala daerah ini. Misalnya setiap 6 bulan atau 1 tahun," ujar Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, evaluasi sangat diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para Pj. kepala daerah ini dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah serta bisa bekerja sama dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni. Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," kata politisi Partai NasDem ini.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan kinerja penjabat kepala daerah akan dievaluasi setiap 3 bulan.
Oleh karena itu, Aminurokhman menegaskan penjabat yang ditunjuk harus mempunyai legitimasi yang kuat agar bisa terbangun komunikasi antara lembaga politik dengan pejabat tersebut. Kalau tidak bisa membangun komunikasi, bagaimana bisa mengambil keputusan dan kebijakan strategis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pada tahun 2022 pemerintah melalui Kemendagri secara resmi melantik lima penjabat kepala daerah tingkat provinsi.
Lima orang yang dilantik yakni Dirjen Mineral dan atubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
Selanjutnya, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Tak hanya itu, Aminurokhman juga menyarankan kepada pemerintah agar penunjukan Pj gubernur, bupati dan wali kota harus menggunakan regulasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada yakni sesuai dengan UU ASN dan UU TNI dan Polri serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan ditingkat daerah," katanya.
Ia juga meminta kepada pemerintah agar terbuka dalam proses seleksinya agar tidak ada persepsi negatif di publik jika pemilihan Pj kepala daerah bukan karena faktor suka dan tidak suka.
Dia juga mengingatkan kepada Pj kepala daerah ini untuk bersikap netral karena akan memasuki tahun politik dan rawan disalahgunakan untuk mendompleng kepentingan 2024.
"Makanya, seyogyanya Pj kepala daerah yang ditunjuk ini tidak punya cita-cita untuk running dalam Pilkada 2024," kata Aminurokhman.
DPR: Penjabat Gubernur tak berkontribusi positif harus diganti
Senin, 16 Mei 2022 16:39 WIB