Surabaya (ANTARA GORONTALO) - Tersangka insiden Lamborghini berinisial WL,
yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia
dan dua lainnya luka parah, dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya,
Sabtu.
"Semua tahanan diperlakukan sama dan tidak ada yang berbeda dan
sesuai prosedur berlaku," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Ajun
Komisaris Polisi Lily Djafar kepada wartawan di Mapolrestabes.
Penahanan tersangka WL, kata dia, merupakan prosedur hukum yang
harus dilalui tersangka untuk mendukung proses penyidikan dalam kasus
kecelakaan Lamborghini yang terjadi pada Minggu (29/11) tersebut.
Perwira menengah itu juga menegaskan bahwa semua tahanan yang akan
masuk ke dalam tahanan harus menjalani proses identifikasi, pengambilan
sidik jari dan pengisian blangko data peribadi tahanan.
Tersangka WL keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Sabtu,
setelah menjalani proses rawat inap selama beberapa hari.
Pria 24 tahun itu dibawa ke Mapolrestabes membawa mobil patroli
Lakalantas Polrestabes Surabaya dengan dikawal sejumlah polisi.
Setibanya di Polrestabes, tersangka menjalani proses penyidikan
lanjutan, yakni proses identifikasi di Unit Identifikasi Polrestabes
Surabaya.
Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, tersangka WL harus melalui
proses yang sama dengan para tahanan lain, yaitu menjalani pemeriksaan
petugas jaga tahanan, mulai pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Meski menjalani penahanan, lanjut dia, WL diperkenankan dibawa
keluar, namun hanya untuk menjalani proses penyidikan lanjutan di Unit
Lakalantas Polrestabes Surabaya.
"Kalau memang diperlukan untuk proses penyidikan, tersangka bisa
dibawa keluar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan," kata mantan
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
Sementara itu, berdasar pantauan, tersangka WL keluar dari kamar
perawatan RS Bhayangkara terlihat bekas luka dibagian dahi yang sudah
ditutupi dengan plester.
Sebelumnya, WL, yang merupakan warga Dharmahusada terlibat
kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo Minggu (29/11) pagi hingga
mengakibatkan pedagang STMJ bernama Mujianto (44), warga Pakis Tirtosari
Surabaya dan seorang pembeli Srikanti (41) warga Kaliasin Surabaya
tertabrak hingga mengalami patah tulang.
Sedangkan, suami Srikanti, yakni Kuswanto (41), yang saat kejadian
juga sedang membeli minuman STMJ meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mobil mewah bernomor polisi B-2258-WM tersebut kehilangan kendali
hingga menabrak pedagang STMJ serta dua orang pembeli dan terhenti
setelah menghantam pohon.
Tersangka insiden Lamborghini dibui di Polrestabes Surabaya
Sabtu, 5 Desember 2015 18:57 WIB