Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil
Gubernur Djarot Syaiful Hidayat meminta Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) RI tidak melarang ojek berbasis online (dalam jaringan).
"Kalau kita larang dan tangkap semua (ojek online) kan tidak mungkin," kata Djarot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Djarot mengakui keberadaan ojek daring seperti Go-Jek, Lady Jek,
Grab Bike atau angkutan ojek berbasis aplikasi dilarang berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, masyarakat yang berada di
kawasan seperti DKI Jakarta dan sekitar membutuhkan angkutan ojek
berbasis aplikasi.
Hal itu, menurut Djarot mempermudah masyarakat mendapatkan layanan
angkutan seperti di wilayah Ibu Kota yang kondisi lalu lintasnya padat.
Djarot berharap Pemerintah Pusat dapat merevisi UU Nomor 22/2009
dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan akan
mempelajari surat edaran Kementerian Perhubungan RI yang melarang
operasional ojek berbasis daring itu.
"Kita akan berdiskusi dengan pihak Kemenhub untuk membahas surat edaran itu," tutur Andri.
Saat ini, Andri menyebutkan pihak Dishub DKI Jakarta hanya akan
menindak pengemudi ojek daring yang melanggar lalu lintas seperti
berhenti di bahu jalan.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor
UM.302/1/21/Phb/2015 tentang operasi ojek yang tidak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Surat tersebut tertanggal 9 November 2015 dan sudah ditandatangai
Menhub Jonan serta ditembuskan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Gubernur
serta Kapolda seluruh Indonesia.
Namun kemudian Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan ojek online boleh beroperasi
selama masih bisa memenuhi kebutuhan transportasi publik selagi menunggu
perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
"Solusi sementara ini ya silakan (beroperasi) atau kita ubah undang-undangnya karena (UU) ini sejak tahun 2009," katanya.
DKI minta kemenhub tidak larang ojek online
Jumat, 18 Desember 2015 16:16 WIB