Jakarta (ANTARA GORONTALO)- Gubernur Banten Rano Karno penuhi panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pembentukkan Bank
Daerah Banten.
"Insya Allah, saya hari ini dipanggil untuk menjadi saksi saudara Ricky
masalah Bank Banten," kata Rano saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Rano menjadi saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global
Development Ricky Tampinongkol yang diduga memberikan suap kepada Wakil
Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono dan Ketua fraksi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III
Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa terkait
pembentukkan Bank Daerah Banten.
Menurut Rano, pembentukkan Bank Banten tersebut berdasarkan peraturan daerah tahun 2012.
"Perdanya tahun 2012, itu sudah masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah) kemudian tahun 2013 ada perda lagi penyertaan
modal utk pembentukan Bank Banten melalui BDG (Banten Global
Development)," tambah Rano.
Sehingga menurut Rano proses pembentukkan Bank Banten sudah
berjalan."Sudah proses sudah jalan, hampir 7 bulan, tapi bukan proses
untuk ini melainkan proses untuk mencari bank," ungkap Rano.
Meski demikian, Rano mengakui ada catatan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menunda pembentukkan Bank Banten.
"Tentu berdasarkan RPJMD harus dilanjutkan, tapi Kemendagri memberikan
catatan untuk ditunda, dalam kaitan adalah untuk melakukan evaluasi,
kita tunggu saja," jelas Rano.
Rano pun tidak tahu sampai kapan penundaan itu berlaku.
"Mudah-mudahan Kemendagri segera, karena semua tidak lepas dari evaluasi
APBD, karena penyertaan ini ada dalam APBD," ungkap Rano.
KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD
Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono
sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap
adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol
sejak 2 Desember 2015.
Suap itu terkait pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan
pembentukkan Bank Daerah Banten. Alokasi penyertaan modal untuk Bank
Banten di APBD Banten adalah sebesar Rp450 miliar menurut mantan
pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon
mengatakan Pemprov Banten melalui PT Banten Global Development (BDG)
akan membeli 50 persen lebih saham Bank Pundi.
BGD akan mengeluarkan uang sekitar Rp619,49 miliar sehingga menguasai
20,54 persen saham Bank Pundi sebagai salah satu bank cikal bakal Bank
Banten.
APBD Banten yang disahkan pada 30 November 2015 lalu sepakat bahwa PT BGD kembali mendapat suntikan dana sebesar Rp385 miliar.
Dari suntikan dana sebesar Rp385 miliar, sebanyak Rp350 miliar
dialokasikan untuk akuisisi (pembelian) bank untuk pembentukan Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau biasa disebut Bank Banten.
Dengan penganggaran Rp350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk
pembentukan Bank Banten lunas, atau terpenuhi Rp950 miliar, sesuai
dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (rencana pembangunan jangka
menengah daerah).
Gubernur Banten Rano Karno berencana untuk menghidupkan kembali Bank
Banten dan telah menyiapkan dana Rp 950 miliar. Dana tersebut diperoleh
dengan cara memangkas anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas
(SKPD) yang dianggap berlebih.
Pemberian dana pendirian Bank Banten akan dilakukan secara bertahap
hingga 2017. Dana awal yang dikucurkan adalah sebesar Rp314 miliar pada
2014. lalu pada 2015 akan diberikan lagi sebesar Rp400 miliar, dan
sisanya dialirkan pada 2016.
Rano Karno penuhi panggilan KPK
Kamis, 7 Januari 2016 13:23 WIB