Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih mengkaji aplikasi yang menyediakan layanan streaming film berbayar, termasuk di antaranya Netfilx, yang masuk secara resmi ke Indonesia awal Januari 2016.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo
Ismail Cawidu melalui grup jejaring sosial,di Jakarta, Rabu, menyatakan
hingga saat ini belum ada pemblokiran untuk aplikasi tersebut.
"Tidak hanya Netflix karena akun berbayar seperti itu dipastikan
akan bermunculan, dan kita tidak mungkin resisten. Dengan kemajuan
teknologi justru harus adaptif sepanjang hal itu memberikan kemanfaatan
bagi bangsa kita. Namun dalam menghadapi kemajuan tersebut kita tetap
mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,"
katanya.
Karena itu, menurut Ismail Cawidu, Kementerian Kominfo sejak
Selasa(12/1) telah melakukan kajian dan pembahasan ditinjau dari
beberapa aturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, dari hasil diskusi sementara terhadap masalah
Netflix dan semacamnya terdapat tiga kajian. Pertama, Netflix dan
semacamnya harus ada izin sebagai penyelenggara konten provider dengan
syarat harus jadi BUT atau badan usaha tetap atau kerja sama dengan
operator.
Kedua, Netflix cukup mendapat izin menteri, dan ketiga, Netflix
harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan
konten yang dimuat harus sesuai dengan UU ITE.
"Ini baru kajian sementara atau belum final," katanya.
Sebelumnya bermunculannya aplikasi yang menyediakan film untuk
ditonton secara berbayar menuai kontroversi, terutama terkait dengan
sensor film.
Lembaga Sensor Film (LSF) menyampaikan sesuai dengan UU No 33/2009
tentang Perfilman bahwa tiap film yang dipertontokan pada khalayak harus
mengantongi surat tanda sensor dari LSF. Sedangkan Netflix hingga saat
ini tidak pernah mengajukan permohonan sensor film yang disediakannya.
Untuk itu, Ketua LSF Ahmad Yani Basuki meminta agar Netflix diblokir.
Kominfo kaji masuknya layanan streaming film
Rabu, 13 Januari 2016 21:58 WIB