Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla yakin kesepakatan
pasal dalam Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak akan diselewengkan dalam
pembahasannya di DPR.
"Yang membicarakan kan nanti DPR, saya yakin DPR juga tidak akan
mengubah (kesepakatan) itu," kata Wapres Kalla di Jakarta, Selasa.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati empat poin perubahan RUU KPK
tersebut, yakni terkait pengawasan terhadap lembaga antikorupsi,
penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan
penyadapan serta rekrutmen tenaga penyidik dari kalangan independen.
"Kan sudah disepakati yang direvisi empat poin itu. Masyarakat uga
sudah terbuka, yaitu tentang mesti ada pengawas, soal SP3, penyadapan
dan satu lagi penyidik independen," jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui sebanyak 40
rancangan undang-undang masuk ke dalam program legislasi nasional
(prolegnas) prioritas tahun 2016.
Salah satu di antaranya adalah RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebanyak 40 RUU tersebut sebelumnya sudah disetujui dalam rapat
Baleg (Badan Legislasi) yang dihadiri perwakilan pemerintah, pada Senin
kemarin," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Subagyo di Gedung
MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Firman, jumlah 40 RUU tersebut adalah rasional, karena DPR
RI juga masih menyelesaikan pembahasan sebanyak 22 RUU yang merupakan
"carry over" dari prolegnas prioritas tahun 2015.
Dari sebanyak 22 RUU tersebut, kata dia, sebanyak 14 RUU masih dalam
pembahasan tingkat pertama dan diharapkan sudah selesai pada Februari
2016.
Wapres yakin RUU KPK tidak diselewengkan DPR
Selasa, 26 Januari 2016 23:43 WIB