Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan
Indonesia untuk Keadilan melaporkan anggota Fraksi PDI Perjuangan
Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melakukan
pelanggaran etik, atas dugaan pemukulan terhadap stafnya, Dita Aditia
Ismawati.
"Sesuai dengan peluang menindak anggota DPR yang memang diduga melanggar
kode etik. Selain melaporkan ke Kepolisian, juga ke MKD sesuai tupoksi
agar memanggil yang bersangkutan dan diberikan sanksi tegas," kata
Direktur LBH APIK, Ratna Bantara Mukti di Gedung Nusantara II, Jakarta,
Selasa.
Ratna mengatakan, laporannya itu diterim Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco
Ahmad, dan dirinya meminta MKD tidak tebang pilih dan diskriminatif
dalam menangani aduan tersebut.
Menurut dia, proses di MKD harus di atas semuanya yaitu sebagai
penegakkan etik karena kalau tidak maka lebih baik diisi oleh unsur
masyarakat atau non partai politik.
"Kami menguji, siapapun anggota DPR kalau diduga dilaporkan dan ini
jelas ada korbannya dan ada bukti kekerasan fisik dan sedang divisum
Kepolisian," ujarnya.
Ratna mengatakan, MKD merespon dengan akan koordinasi dengan Kepolisian karena laporan Dita sudah masuk proses hukum.
Menurut dia, bukti pelaporan ke MKD itu sudah kuat sehingga seharusnya
MKD merespon laporannya tersebut, misalnya, bukti saksi korban dan visum
dari pihak rumah sakit.
"Buktinya kuat yaitu saksi korban dan visum, secara awam saja terlihat luka sangat parah," ucapnya.
Dia mengatakan, MKD berjanji untuk memproses laporannya tersebut dan itu
menjadi bagian penting untuk tindak lanjut kasus tersebut di MKD.
Ratna mengatakan, LBH APIK sebagai pendamping berupaya mendapatkan akses
keadilan bagi korban termasuk di ranah DPR yaitu dugaan pelanggaran
etik.
LBH APIK laporkan Masinton ke MKD
Selasa, 2 Februari 2016 19:23 WIB