Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mempercepat penyaluran dana desa dari
rencana April menjadi Maret.
"Penyaluran dana desa kami percepat dari sebelumnya April menjadi
Maret. Jadi, 16 Maret merupakan tahap pertama penyaluran dana desa,"
ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Mendes PDTT), Marwan Jafar di Jakarta, baru-baru ini.
Berbeda pada tahun sebelumnya, penyaluran dana desa pada tahun ini
hanya dua kali yakni Maret (60 persen) dan Agustus (40 persen). Tahun
sebelumnya penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap yakni April (40
persen), Agustus (40 persen) dan Oktober (20 persen).
"Dipercepatnya penyaluran dana desa ini bertujuan agar dana desa dapat terserap dengan baik," katanya.
Meski demikian penyaluran dana desa masih melalui rekening milik
daerah tidak langsung ke rekening milik desa, seperti yang diinginkan
oleh Marwan.
Sebelumnya, penyaluran dana desa juga terkendala pengendapan dana desa di rekening milik pemerintah daerah.
Selain itu, pihaknya juga sedang membahas revisi terhadap tiga
Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP 60/2015, kemudian PP 46/2015 dan PP
22/2015 yang bertujuan mempermudah penyaluran dana desa.
"Saat ini sudah masuk dalam pembahasan. Kami berharap revisi ketiga PP itu selesai sebelum penyaluran dana desa.
Dana desa mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Jika tahun
sebelumnya pemerintah mengalokasikan dana Rp20,7 triliun untuk dana
desa, pada tahun ini meningkat menjadi Rp46,9 triliun.
Dengan kata lain, setiap desa akan mendapat dana sekitar Rp700 juta
hingga Rp800 juta. Sedangkan pada tahun sebelumnya hanya Rp250 juta
hingga Rp300 juta.
Marwan menyebut pihaknya telah mengeluarkan Permendes 21/2015 yang berisi arahan penggunaan dana desa.
"Ada tiga hal pokok penggunaan dana desa yakni pembangunan
infrastruktur, pembangunan sarana-prasarana desa, serta peningkatan
kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta koperasi," katanya.
Marwan berharap kebijakan mengenai dana desa tersebut dapat
disosialisasikan dengan baik sehingga masyarakat desa tahu akan dana
desa dan tidak hanya dinikmati segelintir elit.
Kemendes PDTT percepat penyaluran dana desa
Rabu, 2 Maret 2016 20:59 WIB