Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Satuan Narkoba Polres Gorontalo membekuk seorang warga yang diduga sebagai pengedar dan mengamankan barang bukti sebanyak 1.709 butir pil koplo asal Palu, Sulawesi Tengah.
Kepala Satuan Narkoba Polres Gorontalo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asli, Senin, Mengatakan penangkapan dari tersangka inisial SA (27) warga asal Palu merupakan hasil pengembangan kasus tiga siswa yang ditangkap saat sedang mabuk pil tersebut.
"SA merupakan pengedar yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo, ia kami amankan di Kelurahan Kayu Bulan usai pengembangan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Gorontalo menyusul tiga siswa yang kami amankan sebelumnya," ungkapnya.
Menurut Kasat Narkoba, pelaku sudah 6 bulan menjadi pengedar pil tersebut dan beroperasi di daerah Kabupaten Gorontalo, serta sasarannya adalah siswa dan remaja.
"Untuk satu paket pil, dijual seharga Rp25ribu berisikan 10 butir pil, kebanyakan pembeli adalah siswa dan remaja," ungkapnya.
Sementara itu, SA mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari bandar yang berada di daerah Palu, Sulawesi tengah.
"Saya sudah 6 bulan menjual pil ini, barangnya saya dapat dari Palu, dan dikirim lewat jalur darat dan jalur laut menggunakan kapal ferry," ungkapnya.
Melihat maraknya peredaran pil tersebut, Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan dapat memberikan informasi, apabila melihat peredaran narkoba yang terjadi di daerahnya dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
