Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Artis Nikita Mirzani diperiksa penyidik
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat, terkait
pengusutan kasus mucikari prostitusi artis.
"Nikita diperiksa untuk dikonfrontasi dengan tersangka A," kata
Kepala Subdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya
Fana di Jakarta.
Menurutnya, keterangan A cocok dengan keterangan korban yang
merupakan mantan finalis Puteri Indonesia, Puty Revita dan dua tersangka
lainnya yakni Ferry Okviansah dan Ronal Rumagit.
Namun, keterangan A dengan Nikita berbeda.
"Makanya kami
panggil lagi Nikita (untuk diperiksa). Seharusnya minggu lalu tapi
(Nikita) baru bisa hadir hari ini karena (Nikita) sakit habis operasi,"
katanya.
Keterangan Nikita, ujarnya, sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersangka A.
Nikita yang tiba di area Mabes Polri, Jumat siang, enggan
mengomentari pertanyaan para wartawan dan langsung masuk ke Gedung
Bareskrim.
Sementara berkas kasus Ferry dan Ronal sudah lengkap atau P21 dan
tinggal menunggu agenda persidangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus tersebut bermula saat keduanya ditangkap oleh Bareskrim Polri
di sebuah hotel di Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Desember 2015.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan artis Nikita Mirzani dan
model cantik yang juga mantan finalis Putri Indonesia, Puty Revita.
Namun kedua artis itu hanya dikenakan sebagai korban perdagangan orang.
Untuk ketiga tersangka itu, dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman
hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara jo Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP.
Nikita Mirzani diperiksa penyidik Bareskrim
Jumat, 15 April 2016 17:17 WIB