Jambi (ANTARA GORONTALO) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal
TNI Mulyono mengatakan, sesuai komitmen TNI AD dan Panglima TNI dalam
memerangi narkoba, jika ada anggota yang terbukti terlibat narkoba pasti
dipecat termasuk Dandim 1408/Makassar akan dikenakan sanksi berat.
Hal itu disampaikan Jenderal TNI Mulyono di Jambi Rabu, usai
membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Karate Piala Kasad ke-XIII/2016
yang berlangsung di GOR Kotabaru, 27-30 April mendatang.
Sampai saat ini Dandim Komandan Komando Distrik Militer
1408/Makassar Kolonel Inf Jefry Oktavianus Rotty dan Kepala Komando
Pusat Pengendalian Operasi Letnan Kolonel Budi Iman Santoso sedang
menjalani proses di militer.
"Saat ini proses hukum sedang berjalan dan nantinya kita akan hukum
sesuai kesalahannya dan jika memang terbukti bersalah menggunakan
narkoba nantinya bisa dipecat atau diberhentikan," kata Mulyono.
TNI AD dan Panglima TNI sudah punya komitmen untuk memerangi
narkoba dan tidak ada alasan bagi anggota TNI AD yang terkena dan
terlibat narkoba segera diproses hukum.
Sebelumnya, kedua perwira menengah itu ditangkap bersama lima warga
sipil saat sedang mengkonsumsi narkoba dan penangkapan tersebut
dilakukan di salah satu ruang karaoke lantai 12 hotel berbintang di
Makassar.
Saat ditangkap mereka sedang berpesta sabu-sabu. Setelah digerebek,
tujuh orang langsung dibawa ke Markas Polisi Militer VII/Wirabuana
untuk tes urine.
Kasad: anggota terlibat narkoba dipecat
Rabu, 27 April 2016 23:03 WIB