Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi VIII DPR RI mengatakan penghematan biaya
penyelenggaraan ibadah haji untuk 2017 masih mungkin dilakukan setelah
menelaah sejumlah sektor pelayanan yang ada selama ini.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, Ketua Komisi VIII Saleh
Partaonan Daulay mengatakan turunnya BPIH 2016 dibandingkan 2015 bisa
dilakukan setelah dilakukan efesiensi di sejumlah sektor layanan dan
masih bisa dilakukan pada musim haji 2017 mendatang.
"Tahun depan ada kemungkinan penurunan lagi (BPIH), petugas haji
saat ini masih dibiayai jemaah, padahal seharusnya bisa dari APBN,
potensinya sebanyak 3.400 petugas, setara Rp450 miliar, kalau dari apbn
bisa turun lagi biaya haji," katanya.
Komisi VIII DPR RI telah sepakat dan setujui besaran ongkos haji
2016 rata-rata Rp34.641.304 setara dengan 2.585 dolar Amerika Serikat
dengan kurs satu dolar AS sama dengan Rp13.400.
Jumlah itu turun 132 dolar AS dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kurs yang dipakai transaksi tahun ini hanya dua mata uang rupiah,
jadi seluruh transaksi yang dilakukan saat ini tidak boleh dilakukan
selain itu, yang kedua mata uang riyal, seperti pemondokan, katering
lokal," kata Saleh.
Untuk nilai tukar Riyal Arab Saudi dengan Rupiah, disepakati satu
Riyal setara dengan Rp3.570 dan menggunakan sistem lindung nilai atau
"hedging".
Untuk BPIH 2016 disepakati komponen biaya "direct cost" yaitu harga
rata-rata komponen penerbangan sebesar Rp25.434.354 yang dialokasikan ke
dalam anggaran dana optimalisasi sebesar Rp200.000.
Kemudian harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar SAR4.366 dengan
rincian sebesar SAR3.231 dialokasikan ke dalam anggaran dana
optimalisasi dan sebesar SAR1.135 dibayar oleh jemaah haji yang setara
dengan Rp4.069.548.
Besaran biaya hidup senilai SAR1.500 yang setara dengan Rp5.337.500
yang kemudian diserahkan kepada jemaah haji dalam mata uang SAR.
Komisi VIII DPR RI mendesak kementerian agama RI untuk mempercepat
proses penerbitan keputusan presiden tentang biaya penyelenggaraan
ibadah haji tahun 1437H atau 2016 masehi.
Penghematan biaya haji masih bisa dilakukan
Sabtu, 30 April 2016 23:21 WIB