Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) Susanto menyesalkan vonis ringan hakim terhadap terdakwa
pencabulan Sony Sandra alias Koko (63 tahun) yang terbukti melakukan
kekerasan seksual kepada puluhan anak.
"KPAI prihatin atas vonis terhadap pelaku," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Sony Sandra, kontraktor dari Kediri, Jawa Timur, didakwa memerkosa 58
anak-anak dan divonis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan
kurungan selama sembilan tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan
kurungan.
Vonis hakim terhadap Koko lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut
umum (JPU), yang menuntut pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual
terhadap anak-anak tersebut 13 tahun penjara.
Menurut dia, vonis terhadap mantan pemain bola nasional itu mencederai
komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara tegas menyatakan
kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa.
Apalagi,
Presiden Jokowi juga mengatakan, kasus kejahatan seksual terhadap anak
harus dengan penanganan, sikap dan tindakan khusus dari seluruh elemen,
baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat.
Seharusnya, Susanto menambahkan, hakim kasus Sony Sandra menggunakan
Pasal 81 atau 82 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual baik secara paksa atau
tipu muslihat bisa dipidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
KPAI sesalkan vonis ringan Sony Sandra
Jumat, 20 Mei 2016 18:58 WIB