• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Kamis, 5 Juni 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Hampir dua juta jemaah Muslim memulai ibadah haji di Arab Saudi

      Hampir dua juta jemaah Muslim memulai ibadah haji di Arab Saudi

      Kamis, 5 Juni 2025 7:50

      Seskab Teddy bantah rumor Kapolri akan diganti

      Seskab Teddy bantah rumor Kapolri akan diganti

      Kamis, 5 Juni 2025 7:49

      Presiden Prabowo buka pameran "Indo Defence 2025"

      Presiden Prabowo buka pameran "Indo Defence 2025"

      Kamis, 5 Juni 2025 7:40

      Kementerian Pertahanan buka peluang beli pesawat jet J-10 C dari China

      Kementerian Pertahanan buka peluang beli pesawat jet J-10 C dari China

      Kamis, 5 Juni 2025 7:33

      Kemkomdigi pastikan kelayakan operasional PDN 1 sebelum diresmikan

      Kemkomdigi pastikan kelayakan operasional PDN 1 sebelum diresmikan

      Rabu, 4 Juni 2025 20:41

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        Rabu, 4 Juni 2025 21:59

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        Rabu, 4 Juni 2025 21:59

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Kamis, 29 Mei 2025 16:58

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Minggu, 25 Mei 2025 10:26

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

    • Internasional
      • RI ingin tingkatkan diversifikasi perdagangan dengan Oman

        RI ingin tingkatkan diversifikasi perdagangan dengan Oman

        Kamis, 5 Juni 2025 12:51

        Trump tangguhkan penerimaan mahasiswa asing di Harvard

        Trump tangguhkan penerimaan mahasiswa asing di Harvard

        Kamis, 5 Juni 2025 12:47

        Kemensos: Sekolah Rakyat buka akses pendidikan anak keluarga miskin

        Kemensos: Sekolah Rakyat buka akses pendidikan anak keluarga miskin

        Kamis, 5 Juni 2025 12:46

        Sistem kesehatan lumpuh, kehidupan anak-anak di Gaza terancam

        Sistem kesehatan lumpuh, kehidupan anak-anak di Gaza terancam

        Kamis, 5 Juni 2025 10:33

        Arab Saudi tangkap 50 orang pembawa 205 jamaah haji ilegal

        Arab Saudi tangkap 50 orang pembawa 205 jamaah haji ilegal

        Kamis, 5 Juni 2025 10:33

    • Hiburan
      • Pemerintah dukung film "JUMBO" masuk ke pasar global

        Pemerintah dukung film "JUMBO" masuk ke pasar global

        Kamis, 5 Juni 2025 12:52

        Brad Pitt nilai lebih sulit jadi pembalap F1 dibanding aktor

        Brad Pitt nilai lebih sulit jadi pembalap F1 dibanding aktor

        Kamis, 5 Juni 2025 7:56

        Ade Hubart libatkan Ian Antono dalam penggarapan lagu "Pujangga Cinta"

        Ade Hubart libatkan Ian Antono dalam penggarapan lagu "Pujangga Cinta"

        Kamis, 5 Juni 2025 7:41

        Trailer film "Tinggal Meninggal" sindir pose senyum di rumah duka

        Trailer film "Tinggal Meninggal" sindir pose senyum di rumah duka

        Kamis, 5 Juni 2025 7:39

        Mawar De Jongh nyanyikan "soundtrack" film "Tinggal Meninggal"

        Mawar De Jongh nyanyikan "soundtrack" film "Tinggal Meninggal"

        Kamis, 5 Juni 2025 7:37

    • Olahraga
      • Kris Moutinho dapat kesempatan kedua di UFC hadapi atlet pencetak KO

        Kris Moutinho dapat kesempatan kedua di UFC hadapi atlet pencetak KO

        Kamis, 5 Juni 2025 14:17

        Prabowo berpeluang saksikan laga timnas Indonesia vs China di GBK

        Prabowo berpeluang saksikan laga timnas Indonesia vs China di GBK

        Kamis, 5 Juni 2025 14:16

        Patrick Kluivert umumkan daftar final 23 skuad Indonesia lawan China

        Patrick Kluivert umumkan daftar final 23 skuad Indonesia lawan China

        Kamis, 5 Juni 2025 14:15

        MU dirumorkan bergerak untuk sepakati transfer Bryan Mbeumo

        MU dirumorkan bergerak untuk sepakati transfer Bryan Mbeumo

        Kamis, 5 Juni 2025 14:02

        FIFA disebut akan kembali turunkan harga tiket Piala Dunia antar Klub

        FIFA disebut akan kembali turunkan harga tiket Piala Dunia antar Klub

        Kamis, 5 Juni 2025 10:34

    • Teknologi
      • Suzuki kedepankan gaya Coupe untuk Fronx

        Suzuki kedepankan gaya Coupe untuk Fronx

        Kamis, 5 Juni 2025 7:44

        iQOO Neo 10 jadi kejutan di pasar Indonesia dengan Snapdragon 8s Gen 4

        iQOO Neo 10 jadi kejutan di pasar Indonesia dengan Snapdragon 8s Gen 4

        Kamis, 5 Juni 2025 7:39

        iQOO Z10 dengan baterai 7300 mAH rilis di Indonesia mulai Rp3,1 juta

        iQOO Z10 dengan baterai 7300 mAH rilis di Indonesia mulai Rp3,1 juta

        Kamis, 5 Juni 2025 7:38

        Aplikasi GoPay telah didukung layanan Sahabat-AI

        Aplikasi GoPay telah didukung layanan Sahabat-AI

        Rabu, 4 Juni 2025 20:28

        Ford tarik puluhan ribu F-150 Lightning akibat masalah pada ball joint

        Ford tarik puluhan ribu F-150 Lightning akibat masalah pada ball joint

        Selasa, 3 Juni 2025 8:00

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Sabtu, 31 Mei 2025 6:58

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Jumat, 30 Mei 2025 1:31

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        Senin, 26 Mei 2025 16:37

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Jumat, 23 Mei 2025 18:23

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

    NETGRIT-TITI nilai "presidential threshold" abaikan persebaran suara

    Jumat, 23 Agustus 2024 13:50 WIB

    NETGRIT-TITI nilai

    Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay (kiri) dan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini (dua kiri) selaku permohon Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 saat sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/HO-Mahkamah Konstitusi/Humas/Bayu)

    Jakarta (ANTARA) - Pemohon uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menilai pemberlakuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden mengabaikan persebaran suara, sehingga melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945).

    Dua pemohon dalam Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 ini ialah Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini.

    “Adanya ketimpangan populasi penduduk yang ditinjau dari persebaran daerah di Indonesia menunjukkan bahwa pentingnya persebaran suara di lebih dari setengah provinsi di Indonesia,” ujar kuasa hukum para pemohon, Ahmad Alfarizy dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (22/8), sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Jumat.

    Menurut para pemohon, Pasal 222 UU Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945, yang mengatur bahwa syarat keterpilihan presiden ialah memperoleh suara mayoritas absolut 50 persen + 1 dan memperoleh suara minimal 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

    Namun permasalahannya, menurut para pemohon, Pasal 222 UU Pemilu justru berpengaruh besar dalam menghambat pemenuhan representasi keragaman kultural dan politik dalam pilpres.

    Para pemohon meyakini, pasal yang mereka gugat telah membatasi kesempatan partai politik untuk mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut juga dinilai menjadi faktor hanya terdapat dua pasangan calon dalam pilpres, seperti pada Pemilu 2014 dan 2019.

    Hadar dan Titi berpendapat, tingginya ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku memaksa partai-partai untuk berkoalisi dengan tidak alamiah. Partai politik berkoalisi semata untuk mencapai ambang batas, sehingga mendorong kuatnya sentralisasi dukungan yang mengerucut pada dua pasangan calon saja.

    Lebih lanjut, para pemohon juga menyoroti bahwa Pasal 222 UU Pemilu membuat ruang keterwakilan perempuan semakin sempit. Oleh karena itu, pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

    Menurut mereka, kekuatan perempuan dalam tubuh partai politik masih lemah sehingga perempuan tidak diprioritaskan dalam pencalonan presiden, terutama ketika partai diharuskan berkoalisi dengan syarat yang sangat besar.

    “Dalam konteks partai politik yang beragam dan banyak, para pemohon percaya, sebenarnya mendorong kader-kader perempuan menjadi calon presiden juga terbersit di benak berbagai partai politik. Akan tetapi, menyempitnya jalur pencalonan, mengakibatkan prioritas utama jatuh dalam kelompok dengan dominasi yang kuat, yakni laki-laki,” kata Titi dalam persidangan, Kamis (22/8), sebagaimana dipantau melalui saluran YouTube MK, Jumat.

    Atas dasar itu, Hadar dan Titi memohon MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan pada Pemilu 2019 dan pemilu berikutnya, sepanjang tidak dimaknai:

    “Pasangan calon diusulkan oleh:

    a. Partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR;

    b. Gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR; atau

    c. Gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah partai politik peserta pemilu anggota DPR.”

    Selain itu, para pemohon juga mengajukan petitum alternatif, yakni memohon MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan dengan ketentuan sebagai berikut:

    “a. Pasangan calon diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR;

    b. Pasangan calon diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR; dan

    c. Pasangan calon diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.”

    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: NETGRIT-Titi nilai "presidential threshold" abaikan persebaran suara

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    MK: Negara harus gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri/swasta

    MK: Negara harus gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri/swasta

    27 Mei 2025 19:52

    Uji materi UU Kementerian Negara, wamen diminta tak rangkap jabatan

    Uji materi UU Kementerian Negara, wamen diminta tak rangkap jabatan

    23 April 2025 14:39

    MK: Caleg terpilih dapat diganti jika mundur karena tugas negara

    MK: Caleg terpilih dapat diganti jika mundur karena tugas negara

    21 Maret 2025 15:35

    MK tolak permohonan warga tidak beragama diakui dalam Adminduk

    MK tolak permohonan warga tidak beragama diakui dalam Adminduk

    3 Januari 2025 14:40

    TNI pelajari putusan MK soal KPK usut korupsi di lingkungan militer

    TNI pelajari putusan MK soal KPK usut korupsi di lingkungan militer

    2 Desember 2024 15:06

    MK: Hingga Oktober 2024, UU Pemilu sudah 152 kali diuji

    MK: Hingga Oktober 2024, UU Pemilu sudah 152 kali diuji

    8 November 2024 07:16

    MK: Jangka waktu PKWT paling lama lima tahun

    MK: Jangka waktu PKWT paling lama lima tahun

    1 November 2024 09:18

    MK tegaskan pemberi kerja wajib utamakan tenaga kerja Indonesia

    MK tegaskan pemberi kerja wajib utamakan tenaga kerja Indonesia

    31 Oktober 2024 15:30

    Top News

    • Skenario dan syarat Indonesia lolos Piala Dunia 2026

      Skenario dan syarat Indonesia lolos Piala Dunia 2026

      11 jam lalu

    • DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

      DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

      21 jam lalu

    • Pelni diskon tiket kapal 50 persen mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025

      Pelni diskon tiket kapal 50 persen mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025

      22 jam lalu

    • Megawati absen dari timnas karena segera nikah

      Megawati absen dari timnas karena segera nikah

      22 jam lalu

    • Gubernur Gorontalo meninjau pelayanan publik wilayah pesisir

      Gubernur Gorontalo meninjau pelayanan publik wilayah pesisir

      4 Juni 2025 00:53

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA