Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan
berkas perkara 23 tersangka kasus pembuatan dan praktik peredaran vaksin
palsu.
"Dari 23 tersangka itu, berkasnya kami pisah menjadi
empat berkas dan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung
Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, empat berkas itu dipisah berdasarkan peta jaringan produsen vaksin palsu.
Dalam kasus ini, diketahui ada empat komplotan pembuat vaksin palsu
yakni tersangka P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS
(ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), tersangka H dan istrinya
R (ditangkap di Kemang Regency) serta tersangka M dan T (ditangkap di
Semarang).
Agung menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut
Umum (JPU). "Semoga berkasnya bisa segera dinyatakan lengkap (P21) lalu
segera tahap dua sehingga bisa disidangkan," katanya.
Sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan 23 tersangka dalam
kasus tersebut. Kendati demikian hanya 20 orang yang ditahan di Rutan
Bareskrim. Sementara tiga orang lainnya tidak ditahan karena masih
berusia dibawah umur dan memiliki anak kecil yang perlu dirawat.
"Tiga orang tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Dia bukan
pemeran utama, punya anak kecil yang perlu dirawat," tutur Agung.
Agung merinci dari 23 orang tersangka kasus vaksin, memiliki peran
masing-masing yakni produsen (enam tersangka), distributor (sembilan
tersangka), pengumpul botol (dua tersangka), pencetak label (satu
tersangka), bidan (dua tersangka) dan dokter (tiga tersangka).
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU
Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman
hukuman di atas 10 tahun penjara.
Polisi segera serahkan berkas tersangka vaksin palsu ke Kejagung
Kamis, 21 Juli 2016 18:32 WIB