Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin
dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah melewati persidangan ketujuh
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Majelis hakim meminta jaksa penuntut untuk
menghadirkan pegawai Kafe Olivier sebagai saksi sejak persidangan kelima
pada pekan lalu, namun karena keterbatasan waktu sidang para pegawai
Olivier baru bisa bersaksi pada sidang keenam pada Rabu (20/7).
Aprilia
Cindy Cornelia (resepsionis), Marlon Napitupulu (pelayan) dan Agus
Triyono (pengantar kopi) bersaksi pada sidang keenam, sementara pada
sidang ketujuh majelis hakim menyimak kesaksian Rangga Dwi Saputra
(barista) dan Yohanis Tri Budiman (bartender) dari kafe tersebut.
Para
saksi menceritakan sejak pertama kali Jessica datang ke kafe pada pukul
15.30 WIB hingga korban Mirna mengalami kejang dan meninggalkan lokasi
menuju klinik di mal pada pukul 17.27 WIB.
Dalam dua kali persidangan itu turut diputar rekaman video dari kamera pemantau (closed circuit television/CCTV)
di mana saksi diminta untuk menjelaskan adegan yang muncul dari
video-video itu. Berikut poin utama kesaksian pegawai Olivier dalam
persidangan keenam dan ketujuh (20-21 Juli 2016):
Aprilia Cindy Cornelia (resepsionis)
Aprilia
Cindy Cornelia atau Cindy menjelaskan kronologi pemilihan meja nomor 54
di Kafe Olivier yang dianggap jauh dari pantauan kamera pengawas atau
CCTV.
Menurut Cindy, Jessica Kumala Wongso memesan meja nomor 54
karena meja 53 dan 55 di area tanpa asap rokok sudah terisi pelanggan
lain pada 6 Januari 2016.
"Saya yang arahkan ke meja 54, karena
meja 53 dan 55 sudah ada orangnya," kata Cindy di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
"Jam 15.30 dia (Jessica) datang
pertama kali, dia pesan meja untuk empat orang yang non-smoking. Dia
katakan akan kembali lagi pada pukul 16.00 WIB," lanjut dia.
Saksi
juga mengatakan, Jessica memilih meja 54 dengan kursi melingkar kendati
ada meja lain yang menggunakan kursi kayu namun bukan di meja 54.
Hal penting kedua yang disampaikan Cindy adalah menurutnya Jessica tidak menyusun tas kertas (paper bag) di atas meja, melainkan hanya menaruhnya di meja nomor 54.
"Menaruh paper bag (tas kertas), bukan menyusun," kata Cindy kepada majelis hakim.
Cindy
mengatakan Jessica membawa tiga buah tas kertas di tangan kanan dan
tangan kirinya memegang tas saat datang untuk kedua kalinya ke Kafe
Olivier pada jam 16.15 WIB, setelah melakukan pemesanan meja 54 pada
pukul 15.30 sampai 15.32 WIB.
Sebelumnya majelis hakim dan jaksa
menanyakan soal penempatan paper bag di atas meja karena ada dugaan
untuk menutupi terdakwa dari kamera pengawas atau CCTV. Namun saksi
mengatakan ia tidak curiga dengan penempatan tas itu.
Cindy yang
bertugas sebagai resepsionis hanya mengantarkan Jessica ke meja
pemesanan kemudian memberikan menu untuk selanjutnya ditangani oleh
pelayan lain.
Marlon Napitupulu (pelayan)
Marlon
Napitupulu pelayan yang mengantarkan dua koktil, Old Fashioned dan
Sazerac, pesanan Jessica mengatakan telah melihat sedotan di dalam gelas
kopi es Vietnam yang dipesan terdakwa.
Menurut Marlon
berdasarkan standar operasional di restoran itu pelayan tidak boleh
memasukkan sedotan ke dalam kopi pesanan karena hanya pelanggan yang
boleh membuka dan memasukkan sedotan ke dalam gelas.
"Jadi di situ ada tiga paperbag dan
sudah ada pipet (sedotan) di dalam (gelas). Gelas kopi masih utuh,
masih standar penyajian. Tapi sedotannya sudah masuk dan masih
terbungkus ujung bibirnya," kata Marlon Napitupulu. "Standarnya tidak
boleh sedotan itu masukkan ke dalam. Standarnya harus ada di luar
kecuali konsumen sendiri (yang memasukkan)."
Marlon dalam kesaksiannya pun mengaku heran ketika Jessica langsung menutup pemesanan (close bill) untuk melakukan pembayaran kendati minuman yang dipesan belum tersaji.
"Jessica minta close bill sebelum minuman jadi. Saya tanya kenapa? Kata Jessica karena ingin traktir teman, jadi enggak apa-apa langsung close bill," ucap Marlon.
Agus Triyono (pengantar kopi)
Agus
Triyono, pelayan yang mengantarkan sekaligus menyajikan es kopi Vietnam
di meja nomor 54 yang dipesan Jessica mengatakan es kopi yang diminum
Mirna warnanya berubah kuning seperti jamu kunyit.
"Warna kopi
sudah berubah ketika korban sudah datang, sudah bertiga," kata Agus
Triyono. "Kak, itu meja 54 'ibunya minum jamu kunyit ya?' kata Agus
menirukan kembali ucapannya kepada rekannya bernama Rosi di Kafe Olivier
.
Agus mengira bahwa gelas kopi dengan cairan seperti jamu
kunyit itu dibawa korban dari luar sehingga tidak menaruh rasa curiga.
Tidak lama setelah Mirna meminum kopi itu, Agus melihat Mirna sudah
kejang.
Agus pun sempat mencium kopi dari gelas itu kemudian mengatakan, "baunya lebih busuk dari cairan thinner."
Rangga Dwi Saputra (barista)
Rangga
Dwi Saputra pembuat kopi (barista) di Kafe Olivier menjelaskan cara
membuat es kopi Vietnam sesuai dengan standar operasional prosedur di
cafe itu, pertama menyiapkan kopi 20gram dari mesin giling, es batu,
susu cair 50ml (25ml susu kental manis dan 25ml susu cair), saringan
serta air panas dari teko.
Rangga meyakinkan bahwa baik dirinya
dan orang lain di ruang barista tidak bisa memasukkan benda asing ke
dalam kopi racikannya yang diminum Mirna.
Menurutnya, untuk
membuat es kopi Vietnam hanya membutuhkan waktu dua menit. Minuman itu
kemudian diantar oleh Agus Triyono ke meja 54 dan Rangga tetap berjaga
di tempatnya. "Meraciknya sekitar dua menit dan dibawa Agus Triyono,
yang menyiapkan sedotan adalah Agus Triyono," kata dia.
Setelah
Mirna kejang usai meminum es kopi, Rangga ‎mengatakan manajer kafe
bernama Devi sempat mencoba kopi sisa minuman Mirna yang dipesan
Jessica.
"Dicicipi‎ lewat sedotan. Ditetesi di tangan, bukan
disedot, dicoba dan dilepeh‎," ujarnya dalam kesaksiannya di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
‎Rangga menuturkan, Devi sempat mengatakan: "Wah?! Rasanya parah!"
Rangga
bahkan sempat mencium bau lem pada sisa es kopi tercampur sianida itu.
"Baunya seperti lem Power Glue kalau saya cium," kata Rangga.
"Saya tidak pernah mencium yang seperti itu. Warnanya juga kuning kunyit, standarnya adalah cokelat," tambah Rangga.
Yohanis Tri Budiman (bartender)
Yohanis
adalah bartender yang menerima pesanan Jessica berupa dua koktil dan
satu es kopi Vietnam. Ia juga yang menerima gelas kopi bersianida bekas
Mirna dari Agus Triyono karena bar juga menjadi tempat untuk mengajukan
komplain terkait minuman.
Saat menerima gelas dari Agus Triyono, Yohanis mengaku sudah tidak melihat sedotan dari dalam gelas Mirna.
"Seingat saya, saat Agus (Triyono) kasih sudah tidak ada sedotannya," kata Yohanis.
Menurut
dia, Devi manajer kafe mencicipi es kopi Mirna bukan menggunakan
sedotan yang sudah terpakai melainkan menggunakan sedotan baru dari
caddy straw (tempat sedotan).
Keberadaan sedotan yang digunakan Mirna untuk mengaduk dan meminum es kopi Vietnam memang masih menjadi pertanyaan.
Pada
sidang keenam yang digelar pada Rabu (20/7), majelis hakim pun bertanya
tentang keberadaan sedotan kepada saksi lain, salah satunya kepada
pelayan Kafe Olivier, Marlon Napitupulu.
Marlon mengatakan bahwa
sedotan itu sudah ada di dalam gelas kopi saat ia mengantarkan pesanan
dua gelas koktil ke meja nomor 54 yang ditempati Jessica.
Jawaban Jessica
Berbeda
dari sidang keempat, ketika itu Jessica melayangkan beberapa butir
pembelaan atas kesaksian dari keluarga Mirna. Pada dua sidang belakangan
yang mendengarkan kesaksian pegawai Olivier, terdakwa sama sekali tidak
melontarkan bantahan.
Kendati sudah dipersilakan oleh hakim
ketua untuk memberikan jawaban, tanggapan atau bantahan, ternyata
Jessica tetap tidak berkomentar.
"Tidak ada tanggapan, terima kasih yang Mulia," kata Jessica pada Rabu kemarin.
Selama
persidangan, Jessica turut menyimak dari kursi yang terletak di sisi
kiri majelis hakim atau tepat di samping kanan kuasa hukumnya, Otto
Hasibuan.
Jessica terlihat sesekali mencatat sesuatu di atas
lembaran-lembaran kertas kemudian berbicara kepada kuasa hukumnya, Otto
Hasibuan atau Yudi Wibowo.
Teman Mirna dan Hani selama berkuliah
di Australia itu juga ikut menyaksikan rekaman CCTV bersama seluruh
peserta sidang, namun setelah mendengarkan keterangan dari saksi Jessica
tetap tidak memberikan bantahan.
"Terima kasih Yang Mulia, tidak ada tanggapan," kata Jessica kemudian disusul hakim yang menutup persidangan pada Kamis (21/7).
Sidang
perkara tewasnya Wayan Mirna akan dilanjutkan Rabu (27/7) dengan agenda
masih mendengarkan kesaksian dari pegawai Olivier lainnya. Sejauh ini
baru sembilan saksi yang dihadirkan dari total 64 saksi di daftar berita
acara.
Poin penting kesaksian Pegawai Olivier dan tanggapan Jessica
Jumat, 22 Juli 2016 12:15 WIB