Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui
pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman
melalui surat Keputusan Presiden Nomor 80/TPA tahun 2016.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan
Jakarta, Jumat, mengatakan Ketua MA secara resmi telah mengirim surat
kepada presiden dengan surat tertangal 22 juli 2016 yang menyampaikan
bahwa Nurhadi sebagai Sekretaris MA mengundurkan diri terhitung sejak
tanggal 1 Agustus.
"Presiden telah memutuskan dan menyetujui permintaan pengunduran
diri tersebut melalui surat Keputusan Presiden nomor 80/TPA tahun 2016,"
katanya.
Ia mengatakan, surat tersebut ditandatangani Presiden pada 28 Juli
2016 dan berlaku efektif terhitung 1 Agustus 2016 sesuai permintaan yang
bersangkutan yang mengajukan pengunduran diri.
Pramono menambahkan bahwa surat tersebut akan diserahkan dalam waktu dekat ini.
"Urusan pengunduran diri itu adalah urusan internal yang
bersangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya
menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung 1 Agustus
2016," katanya.
Terkait mekanisme penggantian, Pramono mengatakan hal itu akan
diatur melalui mekanisme sesuai dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses TPA berikut dan
kami mengharapkan supaya tidak terlalu lama sehingga kekosongan
Sekretaris MA ini tidak lama," katanya.
Ia menambahkan bahwa Presiden telah mempersilakan Ketua MA dan
jajarannya sebelum ada sekretaris definitif untuk menunjuk pelaksana
tugas terlebih dahulu.
Presiden setujui pengunduran diri Sekretaris MA Nurhadi
Jumat, 29 Juli 2016 19:14 WIB