Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menghimpun pajak dari sektor digital sebesar Rp10,59 triliun sepanjang Januari hingga November 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, merinci setoran pajak itu berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp7,58 triliun, pajak kripto Rp511,8 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,31 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,19 triliun.
Untuk PMSE, total pajak yang telah dihimpun Pemerintah hingga November 2024 (termasuk setoran selain tahun 2024) sebesar Rp24,5 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 171 pelaku PMSE dari 199 pelaku PMSE yang telah ditunjuk.
Dwi menambahkan, Pemerintah melakukan 7 penunjukan pelaku PMSE baru, 1 perubahan data, dan 1 pencabutan pelaku PMSE pada November.
Rinciannya, pemungut PPN PMSE baru di antaranya Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited.
Pembetulan pada November 2024 yaitu Posit Software, PBC. Sedangkan pencabutan di bulan November 2024 yaitu Global Cloud Infrastructure Limited.
Untuk pajak kripto, total setoran yang tercatat hingga November 2024 yaitu sebesar Rp979,08 miliar. Nilai itu terdiri dari Rp459,35 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp519,73 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Untuk P2P lending, total setoran pajak yang tercatat yaitu Rp2,86 triliun. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp800,99 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp558,57 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,5 triliun.
Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara yaitu sebesar Rp2,71 triliun, terdiri dari PPh sebesar Rp183,83 miliar dan PPN sebesar Rp2,53 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sektor digital setor pajak Rp10,59 triliun per November 2024