Cianjur (ANTARA GORONTALO) - Pemkab Cianjur dan penegak hukum di wilayah ini
memberlakukan jam malam terhadap segala kegiatan yang dianggap tidak
bermanfaat menyusul maraknya aksi kekerasan oleh gerombolan bermotor.
Pemkab juga menyiapkan sanksi sosial bagi mereka yang masih berkeliaran setelah pukul 22.00 WIB hingga pukul 3.00 WIB.
"Aksi mereka kerap mengganggu dan meresahkan warga, bahkan beberapa
kasus terjadi kekerasan yang berakibat jatuhnya korban luka berat,
cacat hingga kematian," kata Kabag Humas Pemkab Cianjur Pratama Nugraha
di Cianjur, Rabu.
Dia menjelaskan, kesepakatan ini dibuat untuk mengantisipasi
gangguan keamanan dan ketertiban serta kerawanan sosial seperti
prostitusi, perzinahan, peredaran dan penggunaan minuman keras,
narkotika psikotropikan dan zat adiktif.
"Pemuda yang berkumpul hingga tengah malam akan diberi peringatan
hingga penindakan apabila beraktivitas lebih dari waktu yang telah
ditentukan. Hanya mereka yang beraktivitas tidak jelas dan melakukan hal
menyimpang."
"Ancaman bagi mereka yang kedapatan melakukan aktivitas yang
merugikan seperti gerombolan bermotor, terlebih diketahui mengkonsumsi
narkoba atau miras akan diberi sanksi sosial, berupa diguyur di halaman
parkir Masjid Agung Cianjur pada esok hari," katanya.
Dia menuturkan, untuk menekan angka kriminalitas dan aksi anarki
gerombolan bermotor pada malam hari itu, Pemkab Cianjur, tentara,
polisi, kejaksaan dan MUI, menuangkan sebuah kesepakatan yang efektif
mulai 26 September lalu.
Geng motor paksa Pemkab berlakukan jam malam di Cianjur
Rabu, 5 Oktober 2016 19:44 WIB