Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyanyi Reza Artamevia melaporkan mantan Ketua
Umum Persatuan Artis Penyanyi Indonesia Gatot Brajamusti ke Polda Metro
Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
"Dugaan penipuan sejumlah uang," kata pengacara Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah, di Jakarta, Jumat.
Reza
bersama pembela hukum berkonsultasi dengan petugas Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sebelum membuat laporan resmi
kepada polisi.
Penyidik Polda Metro Jaya sempat memeriksa Reza
sebagai saksi dalam dugaan kepemilikan senjata api dan pencabulan
terhadap pengikutnya.
Reza dikenal sebagai pengikut kegiatan spiritual Gatot Brajamusti di Padepokan Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono
mengungkapkan Reza membenarkan dugaan Gatot menggelar ritual seks
menyimpang bersama beberapa wanita secara bersamaan.
Satgasus
Merah Putih Polri bersama Polres Mataram dan Polres Lombok membekuk
Gatot dan istrinya Dewi Aminah dengan dugaan penyalahgunaan narkoba di
kamar 1100 Hotel Golden Tulip Kota Mataram Nusa Tenggara Barat, Minggu
28 Agustus silam.
Saat itu, petugas mengamankan Reza karena berada di tempat kejadian perkara ketika Gatot ditangkap.
Reza laporkan Gatot Brajamusti ke polisi karena menipu
Jumat, 7 Oktober 2016 20:49 WIB