Kabupaten Gorontalo (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Mohammad Trizal Entengo menyebut perlu langkah konkret untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
"Pekerja rentan seperti petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya perlu mendapatkan perlindungan sosial," ucap Trizal di Gorontalo, Sabtu.
Ia menjelaskan jika pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dalam rangka mengoptimalkan jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Gorontalo tahun 2025 bagi pekerja rentan.
"Melalui rakor itu, kita berharap dapat merumuskan langkah konkret untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Trizal.
Sekda Trizal Entengo menyentil rendahnya cakupan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gorontalo yang baru mencapai 36 persen. Ia menegaskan perlunya memperluas cakupan tersebut, terutama di kalangan pekerja rentan.
Selain itu, Trizal juga mengusulkan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial dibandingkan Peraturan Bupati (Perbup), terutama dalam penegakan sanksi bagi penyelenggara yang belum mempunyai kewajiban pelaporan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sudah berdiskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo mengenai urgensi penyusunan Perda. Dengan adanya Perda, penegakan sanksi dapat berjalan lebih efektif, sehingga perlindungan pekerja semakin optimal," tegasnya.
Ia berharap melalui koordinasi yang dilakukan, dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar instansi dan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran. Dengan demikian, seluruh pekerja di Kabupaten Gorontalo, khususnya di sektor informal dan pekerja rentan, dapat terlindungi secara menyeluruh.